BPI91.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi putusan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa terkait peredaran narkoba jenis sabu.
“Vonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg , ia melanggar pasal 114 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, ini menegaskan pada publik,” kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Sugeng mengatakan, Teddy Minahasa adalah Jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam bisnis peredaran narkoba di Indonesia.
“Ini suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh Jenderal bintang dua ,”ujarnya.
Ia menjelaskan, Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi (Pati) Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk karena penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang dilakukan oknum polisi.
“Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalagunakan kewenangannya menukar barang bukti (narkoba) sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual,” beber Sugeng.
Menurutnya, hukuman terhadap Teddy juga menampilkan fenomena bahwa peradilan di Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana.
“Karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan,” ungkapnya.
“Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” kata Sugeng.
Sugeng menyebut, putusan atas Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri bahkan yang berpangkat Pati sekalipun jika melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
“Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir, sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkwalitas sehingga Polri dapat dipercaya Publik ,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih membacakan amar putusan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
(titik)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

