www.bpi91.com ENREKANG — Kepolisian Resor (Polres) Enrekang laksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu) yang di simpan oleh 2 ( dua ) Orang terduga, Rabu (9/02/22).
Pelaksanaan press release ini di laksanakan di ruang tengah Mapolres Enrekang, di Pimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK, di dampingi Kasat Narkoba IPTU Hariyullah, S.Sos dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, S.H.,M.H serta di ikuti oleh awak media baik Cetak, Online maupun TV.
AKBP. Arief Doddy Suryawan mengatakan bahwa benar, Sat Resnarkoba Polres Enrekang telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial HRN (31), warga Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan HSN (36), warga Ponrangae Kelurahan Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
Ia menjelaskan bahwa pada hari jumat tanggal 30 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita anggota Res narkoba menerima laporan akan adanya pengantaran / transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Kemudian, dilakukan Under Cover (pembelian terselubung) di jalan santunan Desa Pattondon Salu Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
Selanjutnya, dua pelaku datang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu, kemudian HRN (31) turun dari mobil tersebut dimana HSN(36) standby di mobil.
HRN (31) menghampiri anggota untuk melaksanakan transaksi, namun pelaku mencurigai bahwa yang melakukan Under Cover adalah anggota polri sehingga kedua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya dan didapat sejumlah barang bukti 1 (satu) sachet diduga Narkotika jenis Metamfetamin dalam kemasan sachet warna bening dengan berat 3,66 Gram dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu metalik.
Setelah itu anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku, sehingga pada tanggal 20 Januari 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.
Untuk HSN (36) sendiri berhasil di tangkap pada tanggal 26 Januari 2022 di jalan Lasiwala Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milyar banyak 10 Milyar Rupiah.
Sementara itu “pemilik sabu sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang, untuk identitas pemilik sabu sendiri sudah di kantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran,” Tegas Kapolres Enrekang.
Red_*

More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

