BPI91.COM, Batam – Kepri – Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan 1 (satu) tersangka dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/63/VII/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, pada tanggal 17 Juli 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut. Jumat (11/8/2023).
Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., dan dihadiri oleh Ka. BPOM Kota Batam Mustofa Anwari, Kanit Sidik BNNP Kepri Ipda Jafri Aziz, S.H., M.H., sebagai perwakilan BNNP Kepri, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam dan LSM Granat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menjelaskan berdasarkan data dan keterangan dari Sumber Informasi (SI), pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial WN di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Gang Mabadi, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun. Pada saat penangkapan, tersangka WN ditemukan dan diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus dengan total berat 134,65 (seratus tiga puluh empat koma enam lima) gram.
“Informasi ini didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoristik No. LAB: R-PP.01.01.9A1.07.23.4480, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2023. Hasil pemeriksaan laboratoris menunjukkan bahwa barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Nomor Urut 61 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H., menyampaikan bahwa sebanyak 15,18 (lima belas koma satu delapan) gram dijadikan sebagai bahan pemeriksaan di laboratorium BPOM Batam dan sebanyak 2 (dua) gram untuk dijadikan sebagai bahan pembuktian perkara kemudian seberat 117,47 (seratus tujuh belas koma empat tujuh) gram untuk dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas.
“Pada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” – Tutup Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, S.E., M.H.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...


