BPI91.COM, Jakarta – Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap Selebgram Dara Arafah. Senin, (12/9/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga, S
H., S.I.K. dan Panit Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya IPTU Bambang, S.H. menjelaskan, Awalnya Korban yang berprofesi sebagai Selebgram Dara Arafah menyimpan uang tunai senilai Rp789.000.000 dalam brankas dalam keadaan terkunci dikamar korban hilang.
“Dirumah tersebut, hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah atau alias M,” Ujar Kabid Humas Kombes Pol. Endra Zulpan saat memberikan keterangan. Senin, (12/9/2022).
Lanjut Zulpan, Pada hari selasa (6/9/2022) korban baru mengetahui bahwa brankasnya yang ada dikamar miliknya telah hilang dan pada saat korban hendak melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada dirumahnya ternyata dalam keadaan mati.
“Setelah pegecekan CCTV dirumah tetangga korban didapati tersangka M membawa brankas milik korban keluar,” jelasnya.
Tersangka M ditangkap Cilacap dan S ditangkap di Banyumas, dengan barang bukti sebagai tersebut:
– Uang Cash sebanyak Rp672.447.497.
– 1 (Satu) Linggis
– 1 (Satu) Palu
– 2 (Dua) Gergaji Kecil.
– Pakaian yang digunkan pelaku saat melakukan pencurian.
– 1 (Satu) HP Vivo T1 5G Warna Biru langit.
– 1 (Satu) HP Samsung warna hitam putih.
– 1 (Satu) BPKB atas nama RTW.
Zulpan mengatakan modus operandinya, ketika rumah keadaan kosong, tersangka M alis Sri mematikan CCTV, kemudian tersangka M mengambil brankas dan menbungkusnya dengan kain lalu dikirim ke tersangka yang berinisial S alias Anwar.
“Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S alias Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah,” Imbuhnya.
Adapun hasil kejahatan yang berupa uang tunai Rp789.000.000 sebagian digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113.000.000, lalu membeli HP Vivo senilai Rp4.000.000, dan memberikan tunangannya sebesar Rp5.000.000 juga dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Tk).
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

