BPI91.COM, JAKARTA – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasubdit I Indag AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 1. 231.662 butir/pcs.
“Hasil pengungkapan tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan ilegal tanpa izin edar sebanyak 1. 231.662 butir dari beberapa toko obat, apotek, klinik dan pedagang obat ,” ujar Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/8/2023).
Obat-obatan ilegal itu didapat dari
5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kab Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur, 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan puluhan pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal berinisial AZ (24), S (30), Z (22), Z (22) MHH (20) APAH (42), RA (28), W (53) M (44), AAR (52) .
Kemudian RI (52), CS (40), S (61) ERS (49) J (47) FS (28) ,FZ (19),
dan FP (28), WS (24), I (35), IM (36), S (27), M (26), A (28), MD (23) serta RNI (20).
“Para pelaku ini diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian,” kata Ade Safri.
Direskrimsus menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan obat-obatan ilegal itu kepada masyarakat.
“Peredaran obat jenis daftar G dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan yang dilakukan secara melawan hukum (apotek), ada juga oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai kompetensi (apotek),” beber Ade Safri.
“Kemudian oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik (apotek),” ujarnya.
Ade Safri menyebut, para pelaku diduga memproduksi dan atau memperdagangkan berbagai jenis obat illegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian (toko).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1. 231.662 butir/pcs obat illegal/ tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone,
4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil dan 2 unit alat press obat.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
More Stories
Anak Rindang Indonesia Ukir Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat se-Jawa Barat
BERITA POLRI INDEPENDEN - Kota Bekasi. Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anak-anak binaan Yayasan Rindang Indonesia. Dalam ajang PEMUDA PRESTASI...
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...

