BPI91.COM, Batam – Kepri – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan kokain dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 4 (empat) Laporan Polisi Nomor : LP-A/40/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 2 Mei 2023,.
LP-A/ 45/V/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 18 Mei 2023, LP/A/03/V/2023/SPKT/POLRES KEP.ANAMBAS/KEPRI, tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/50/VI/2023/SPKT/KEPRI, tanggal 5 Juni 2023,
Dengan jumlah tersangka 8 (delapan) orang serta berdasarkan surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan kokain. Hal tersebut disampaikan oleh PLH.
Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li., didampingi Perwakilan Kejaksaan, PS. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., di Pendopo Polda Kepri. Selasa (20/6/23).
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan beberapa tersangka dan penyitaan barang bukti dalam beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai langkah tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut,
Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 629,74 (enam ratus dua puluh sembilan koma tujuh empat) gram dan kokain seberat 4.500,39 (empat ribu lima ratus koma tiga sembilan) gram pada hari ini.” Ucap PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li., dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan barang bukti narkotika jenis kokain dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dalam air aki yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh kedelapan tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ujar PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li.
“Kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.” Tutup PLH. Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo, S.I.K., M.H., Li.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...

