BPI91.COM, Batam – Kepri – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ekstasi dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/34/IV/2023/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 14 April 2023 dengan jumlah tersangka 1 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Soeharnoko, SE., M.H., didampingi perwakilan BNNP Kepri AKBP. Jamaluddin SN, S.H., M.H., dan perwakilan dari Bidhumas Polda Kepri Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPDA. Mahardika Sidik, S. Kom., M.M., dan rekan-rekan Media. Jumat (5/5/2023).
″Hari ini kita akan melaksanakan pemusnahan narkotika jenis Ekstasi Sebanyak 2.240 Butir oleh Ditresnarkoba Polda Kepri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/34/IV/2023/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 14 April 2023 dengan jumlah tersangka 1 orang inisial MJ, dengan lampiran Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0589/NNF/2023, tanggal 26 April 2023.
Barang bukti tersebut dinyatakan Positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B/226/IV/RES.4.2./2023/Ditresnarkoba, tanggal 17 April 2023.
Tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi.” Jelas PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Soeharnoko, SE., M.H.
“PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, SE., M.H., mengungkapkan barang bukti narkotika Jenis Ekstasi yang berhasil disita oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri adalah sebanyak 2.328 Butir dan yang dimusnahkan sebanyak 2.240 Butir yang mana sisanya sebanyak 88 Butir narkotika Jenis Ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau dan untuk pembuktian di Pengadilan.” Ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol. Soeharnoko, SE., M.H.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. Tutup Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko, SE., M.H.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...


