Read Time:1 Minute, 30 Second

 

BPI91.COM KETAPANG KALBAR– Kalbar- Menurut Yayat Pelanggaran atau Kejahatan yang dilakukan oleh orang perorangan menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin di hutan produksi, mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dianggap kejahatan di bidang kehutanan.

Praktek illegal logging yaitu penebangan Hutan, pencurian kayu [ menjadi kayu gelondongan ] yang dilakukan tersebut berakibat pada kerusakan yang sangat parah sehingga di Identik dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan.

Selanjutnya Yayat mengatakan sangsi pidana bagi pelaku illegal logging yang diatur pada pasal 50 ayat ( 3 ) huruf e Undang-Undang Kehutanan, ” Setiap Orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang maka diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.

Yayat mengatakan bahwa dalam Pasal 12 Undang-Undang P3H juga mengatur secara rinci tentang larangan melakukan penebangan Hutan, sudah jelas pelarangannya dan pelaku pelanggaran Hukumnya sudah jelas kategorinya adalah Kejahatan, sebut yayat.

Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai statemennya dari media ini [ 28/04/2024 ] via WhatsApp terkait dengan berita BPI91.COM dengan judul Robi Bawa Kayu Belian Illegal, Kapolri Diminta Bertindak Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal Saja.

Yayat menyatakan sikap bahwa maraknya ilegal logging di kabupaten ketapang yang mana pelakunya bertitel seorang oknum anggota Polri yang semestinya menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP mengatakan bahwa Polisi adalah penyidik, Namun dalam hal ini kenapa justru oknum polri diduga menjadi pelaku kejahatannya disinilah terjadinya Anomaly penegakan supremasi Hukumnya.

Secepatnya Kapolri harus melakukan Tindakan Tegas terhadap Oknum Polri yang mencoreng nama Institusi Penyidik Umum Nomor satu di Indonesia ini agar supaya perbuatan jahat oknum anggota polri yang sudah jelas menabrak Undang-Undang untuk di hukum secara Proporsional, pinta yayat.

Wartawan : (A.R)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bhabinkamtibmas Polsek Palmerah Sambangi Warga Di Kota Bambu Selatan
Next post Terkait Pemaparan RAB TPT -Des dalam Pemberitaan, Terungkap Penjelasan Terbaru dari Masyarakat Penuba Timur
Close