BPI91.COM KETAPANG KALBAR– Kalbar- Menurut Yayat Pelanggaran atau Kejahatan yang dilakukan oleh orang perorangan menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin di hutan produksi, mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dianggap kejahatan di bidang kehutanan.
Praktek illegal logging yaitu penebangan Hutan, pencurian kayu [ menjadi kayu gelondongan ] yang dilakukan tersebut berakibat pada kerusakan yang sangat parah sehingga di Identik dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan.
Selanjutnya Yayat mengatakan sangsi pidana bagi pelaku illegal logging yang diatur pada pasal 50 ayat ( 3 ) huruf e Undang-Undang Kehutanan, ” Setiap Orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang maka diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
Yayat mengatakan bahwa dalam Pasal 12 Undang-Undang P3H juga mengatur secara rinci tentang larangan melakukan penebangan Hutan, sudah jelas pelarangannya dan pelaku pelanggaran Hukumnya sudah jelas kategorinya adalah Kejahatan, sebut yayat.
Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai statemennya dari media ini [ 28/04/2024 ] via WhatsApp terkait dengan berita BPI91.COM dengan judul Robi Bawa Kayu Belian Illegal, Kapolri Diminta Bertindak Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal Saja.
Yayat menyatakan sikap bahwa maraknya ilegal logging di kabupaten ketapang yang mana pelakunya bertitel seorang oknum anggota Polri yang semestinya menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP mengatakan bahwa Polisi adalah penyidik, Namun dalam hal ini kenapa justru oknum polri diduga menjadi pelaku kejahatannya disinilah terjadinya Anomaly penegakan supremasi Hukumnya.
Secepatnya Kapolri harus melakukan Tindakan Tegas terhadap Oknum Polri yang mencoreng nama Institusi Penyidik Umum Nomor satu di Indonesia ini agar supaya perbuatan jahat oknum anggota polri yang sudah jelas menabrak Undang-Undang untuk di hukum secara Proporsional, pinta yayat.
Wartawan : (A.R)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

