BPI91.COM KETAPANG KALBAR– Kalbar- Menurut Yayat Pelanggaran atau Kejahatan yang dilakukan oleh orang perorangan menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin di hutan produksi, mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dianggap kejahatan di bidang kehutanan.
Praktek illegal logging yaitu penebangan Hutan, pencurian kayu [ menjadi kayu gelondongan ] yang dilakukan tersebut berakibat pada kerusakan yang sangat parah sehingga di Identik dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan.
Selanjutnya Yayat mengatakan sangsi pidana bagi pelaku illegal logging yang diatur pada pasal 50 ayat ( 3 ) huruf e Undang-Undang Kehutanan, ” Setiap Orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang maka diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
Yayat mengatakan bahwa dalam Pasal 12 Undang-Undang P3H juga mengatur secara rinci tentang larangan melakukan penebangan Hutan, sudah jelas pelarangannya dan pelaku pelanggaran Hukumnya sudah jelas kategorinya adalah Kejahatan, sebut yayat.
Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai statemennya dari media ini [ 28/04/2024 ] via WhatsApp terkait dengan berita BPI91.COM dengan judul Robi Bawa Kayu Belian Illegal, Kapolri Diminta Bertindak Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal Saja.
Yayat menyatakan sikap bahwa maraknya ilegal logging di kabupaten ketapang yang mana pelakunya bertitel seorang oknum anggota Polri yang semestinya menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP mengatakan bahwa Polisi adalah penyidik, Namun dalam hal ini kenapa justru oknum polri diduga menjadi pelaku kejahatannya disinilah terjadinya Anomaly penegakan supremasi Hukumnya.
Secepatnya Kapolri harus melakukan Tindakan Tegas terhadap Oknum Polri yang mencoreng nama Institusi Penyidik Umum Nomor satu di Indonesia ini agar supaya perbuatan jahat oknum anggota polri yang sudah jelas menabrak Undang-Undang untuk di hukum secara Proporsional, pinta yayat.
Wartawan : (A.R)
More Stories
Anak Rindang Indonesia Ukir Prestasi di Kejuaraan Pencak Silat se-Jawa Barat
BERITA POLRI INDEPENDEN - Kota Bekasi. Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anak-anak binaan Yayasan Rindang Indonesia. Dalam ajang PEMUDA PRESTASI...
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...

