Read Time:1 Minute, 4 Second

 

BPI91.COM, Ketapang Kalbar.
Asnol laporkan Subrata ke Resor Kabupaten Ketapang, laporan itu dilakukan Asnol karna diduga Subrata telah melakukan Penyerobotan Tanahnya Tanpa Izin.

Sesuai dengan surat tanda penerimaan pengaduan pada (13/6/2024) yang telah di keluarkan pihak Resor Ketapang yang ditandatangani oleh BRIPKA BENNY SAHBANA .S.A.P

Sesuai dengan isi surat tanda penerimaan pengaduan tersebut Subrata diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengrusakan, Pencurian, Penyerobotan Tanah atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUH Pidana atau Pasal 170 KUH Pidana Pasal 362 KUH Pidana Pasal 385 KUH Pidana atau Pasal 1 ayat (1) huruf a undang – undang Nomor . 51 Prp Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Adapun tanah milik pelapor (Asnol) yang di garap oleh SUBRATA di jalan Dusun Bangun Sari Cempedak Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada Juni Tahun 2020 seluas 3 Ha akibat peristiwa tersebut Asnol selaku ahliwaris mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000,000,000. (Empat milyiar rupiah).

Dari surat tanda penerimaan pengaduan dimaksud awak media Berita Polri Independen 91.com melakukan konfirmasi kepada Subrata dengan melalui via WhatsApp pada (14/8/2024) mohon kesedian waktunya untuk ketemu guna kepentingan konfirmasi namun sampai berita ini diterbitkan Subrata tidak bersedia untuk dikonfirmasi.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Jaga Kedamaian, Lindungi Fasilitas Publik; Seruan Kabid Humas Polda Jateng Kepada Massa Pendemo
Next post Sederet Prestasi Kapolda Papua Mathius D Fakhiri hingga Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Komjen
Close