Read Time:1 Minute, 0 Second

BPI91.COM. KALBAR – Hasil konfirmasi bpi91.com dengan Kades Tanjung Pura pada (6/7/2024) yang lalu, ketika dikonfirmasi terkait dengan galian Quary tanah di RT 3 dusun 2 Desa Tanjung pura Kecamatan Muara Pawan Ketapang Kades mengatakan bahwa lokasi Quary tanah adalah milik Bobi dan Beni yang diperuntukan untuk proyek pembangunan jln tersebut. Dikediamanya kades mengatakan bahwa pihak Desa tidak pernah menerbitkan surat/rekomendasi kepada pemilik lokasi/tanah tersebut guna untuk pengurusan ijin galian c.

Diduga keras
Pengusaha Tambang Galian C dilokasi tersebut bodong tampa izin.

Dari keterangan Kades itu Robi dan Roni diduga telah melanggar Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 dapat didakwa dengan pasal 158 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.

Terbukti bahwa benar adanya CV. DEA PERTIWI benar telah menampung Quary tanah dari Robi sesuai dengan pengakuan Agus sebagai pelaksana proyek di lapangan mengatakan bahwa benar Quary tanah tersebut yang dipergunakan untuk proyek jalan Sei Awan – Tanjung Pura didapat dari Robi.

Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Ketapang mendesak Aparat Penegak Hukum segera Melakukan tindakan tegas kepada mereka yang telah melakukan pelanggaran undang – undang tentang minerba, agar tidak menimbulkan persefsi publik adanya indikasi pembiaran dan pembusukan hukum kata Asri Ruslan.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Tersangka Hasan Ditangguhkan Penahanannya, Penyidik Masih Melengkapi Berkas Perkara.
Next post Lembaga “TINDAK” Melihat Adanya Kongkalikong Oknum Di Quary illegal.
Close