SERDAN BEDAGAI – BPI91.COM – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) diduga membatasi kemitraan hanya dengan media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap perusahaan pers yang belum terdata secara resmi.
Praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Media yang tidak terverifikasi Dewan Pers dikabarkan tidak bisa bermitra dengan Pemkab Sergai, sehingga menimbulkan kesenjangan di kalangan insan pers. Bahkan, fasilitas pers yang mendapat dukungan dari Pemkab Sergai, seperti pelatihan di luar kota dengan akomodasi hotel, bahkan pasilitas kantor ,disebut hanya dinikmati oleh media yang telah terverifikasi.
Tak hanya itu, Pemkab Sergai juga diduga mengangkat insan pers tertentu sebagai pegawai honorer, meski di lapangan ada laporan bahwa beberapa dari mereka jarang menjalankan tugas sebagai pegawai honor di lingkungan Pemkab Sergai. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengkotak-kotakan di kalangan pers, bahkan berpotensi memecah belah solidaritas jurnalis di daerah tersebut.
Seorang jurnalis dari media online yang mencoba mendaftarkan medianya ke Pemkab Sergai mengaku ditolak dengan alasan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Kabid Diskominfo Sergai, Rini Ry, yang menyatakan, “Untuk media Bapak belum terverifikasi Dewan Pers ya Pak.”
PPWI ( Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Serdang Bedagai R.Syhaputra ,menyatakan sikap ” saya sangat menyayangkan hal ini terhadap pemerintah kabupaten Serdang Bedagai yang seakan membuat perbedaan terhadap pers , ini jelas telah membuat suatu perpecahan dan jelas ini sangat melecehkan sebahagian insan pers yang lainya ” semoga Pemkab Sergai tidak melakukan hal tersebut atau sekalian tidak perlu adanya lagi waratwan unit Pemkab Sergai dan bila perlu di hapus agar tidak adanya kesenjangan ‘ tandasnya
Sikap Pemkab Sergai ini dinilai bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dalam konferensi pers pada 3 Maret 2023 di Gedung Dewan Pers menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers bukanlah sebuah keharusan.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur tetap diakui sebagai perusahaan pers, meskipun belum terdata di Dewan Pers.
Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023. Namun, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk ikut serta dalam verifikasi atau pendataan.
Dengan adanya dugaan diskriminasi ini, insan pers di Kabupaten Serdang Bedagai mempertanyakan kebijakan Pemkab Sergai yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan kesetaraan dalam dunia jurnalistik.
(Tiem)
More Stories
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
Momentum Hardiknas 2026, Yayasan Mutiara Baru Bangkit dan Buka LKSA hingga Kejar Paket di Bojong Klapa Nunggal Bogor
BERITA POLRI INDEPENDEN. Bogor, 2 Mei 2026 – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Yayasan Mutiara Baru (YAMUBI) resmi kembali...
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...

