BPI91.COM, SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta ketegasan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menarik perkara yang telah menjadi polemik di Grobogan. Pasalnya, penyidik Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam penanganan perkara
dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi No : LP/ B/47/2023/SPKT/POLRES GROBOGAN/POLDA JAWA TENGAH.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyebutkan ketegasan Bareskrim Polri sangat dibutuhkan untuk adanya kepastian hukum di masyarakat. “Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus,” ucapnya, Selasa (5/9).
Kriminalisasi yang terjadi tersebut sangat bertentangan dengan program kerja Presisi yang selalu digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. “Telah terjadi ketidakpastian hukum di Grobogan. Penyidik disana semena-mena,” lanjutnya.
Menurut Raden Bambang, DPP CIC sendiri telah melaporkan kriminalisasi tersebut ke Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Terkait laporan ke Propam Polri, Raden Bambang berharap dilakukannya pemeriksaan internal kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan beserta jajaran di satuan reskrimnya. “Berikan saksi tegas. Bila terbukti segera copot jabatannya,” tegasnya.
Sedangkan laporan ke Wassidik Bareskrim, Raden Bambang juga menyarankan agar segera dilakukan penarikan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini untuk memastikan perkara berjalan semestinya. “Kita berharap Mabes Polri bisa memberikan kepastian hukum di masyarakat,” lanjutnya.
Setelah ditariknya perkara tersebut, Raden Bambang pun meminta Biro Wassidik Mabes Polri segera melakukan gelar perkara untuk membuat perkara terus terang menderang. “Dengan adanya gelar perkara tersebut akan terluhat siapa yang sah dan berhak dalam mengelola dan menggarap lahan tanah ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan,” pungkasnya.
Terkait perkara ini, Kementerian Koordinator Polhukam telah mengeluarkan rekomendasi kepada Mabes Polri setelah adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lurah Sugih Manik dan Dirut PT. Alib.
Namun, karena tidaknya adanya kewenangan Kemenko Polhukam untuk menetapkan status hukum, maka dikeluarkanlah rekomendasi kepada Bareskrim olru untuk diadakan lanjuti.
“Akan menjadi pertanyaan besar apabila Bareskrim Polri tidak memperhatikan rekomendasi Kemenko Polhukam sangat jelas tersebut,” pungkasnya.
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

