Read Time:49 Second

BPI91.COM Tanjungpinang – kepri

Satuan Reserse Narkoba,(Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial (RC) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. (RC) diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu seukuran 0,46 gram di kotak rokok Dji Sam Soe.

“Pelaku (RC) diamankan tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada hari Rabu (15/02) saat sedang berada disebuah kedai kopi di jl. D. I Panjaitan Km 9 Tanjungpinang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H.,M.H., Kamis (16/02/23).

Akp Efendi mengatakan, saat (RC) diperiksa, ditemukan barang bukti jenis sabu dengan total berat 0,46 gram. Barang bukti tersebut, sambung Akp Efendi, 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening dari dalam Kotak Dji Sam Soe milik pelaku (RC). Dan kemudian 1 (satu) paket tersebut berada didalam kertas pembungkus batang rokok Dji Sam Soe.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

(Rep/Mhmmd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kodim 0315/Tanjungpinang Terima Penganugerahan KPPN Tanjungpinang Award
Next post Polsek Kalideres Gelar Acara Pengajian dan Santunan Anak Yatim
Close