Read Time:1 Minute, 0 Second

http://www bpi91.com KALTENG – Polresta Palangka Raya Seorang pria berinisial S(46) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka berhasil diringkus setelah setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang merupakan warga Tewah Kabupaten Gunung Mas tersebut diamankan saat berada di Jalan Achmad Yani (muara Flamboyan ) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (1/3/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB,” ujar Asep.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram berikut barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Vivo warna merah, dan bungkus plastik malkis roma yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Asep mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Red_*

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dipimpin Kapolri, Wakapolda Kalteng Hadiri Rapim Polri 2022 Secara Virtual
Next post Pimpin Serah Terima Jabatan Kabagops, Berikut Amanat Kapolresta Palangka Raya
Close