Read Time:1 Minute, 42 Second

 

BPI91.COMDompu -AMM Demo Kecam DitresNarkoba Polda NTB Tidak Profesional Menegakkan Hukum.

Progres Penanganan Kasus Dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu- sabu, yang menyeret dua orang tersangka, inisial An dan Mis, terus menjadi sorotan publik terutama dikalangan para aktifis.

Lagi – lagi, proses penanganan kasus tersebut, kembali mendapat kecaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat menggugat ( AMM ). Pada selasa (19/07/22 ) di depan kantor polres kabuapten Dompu.

Gelaran aksi tersebut merupakan reaksi dari langkah ditresnarkoba polda NTB, yang dinilai tidak profesional, tertutup dan terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakan supermasi hukum.

Sehingga berimbas pada adanya indikasi, satu diantara terduga, disinyalir merupakan oknum anggota telah dilepaskan oleh pihak terkait.

Pantau langsung media ini menyebutkan, aliansi masyarakat menggugat, dalam orasi nya menyampaikan beberapa poin tuntutan.

Kami meminta pihak Ditres Narkoba Polda NTB, terapkan supermasi hukum yang transparan terhadap tersangka Aan Jangan seperti ini, terkesan tertutup dan berpihak pada salah satu terduga pihak oknum anggota polisi MSI yang diketahui dalang dalam kasus Narkoba tersebut, “Terang Akbar Selaku Korlab Masa Aksi.

Selain itu juga, Kami meminta terkait status hukum Oknum anggota polisi yang berinisial MSI kini disinyalir telah dibebaskan dari jeratan hukum bahkan terduga diisukan sudah kembali kediamannya, apakah ini adil atau tidak.

Lanjut Akbar mengatakan bahwa pihak mereka kecewa atas sikap pihak penegak hukum terkait kasus tersebut, Sikap yang yang di tunjukan oleh mereka memicu krisis kepercayaan kami selaku pemuda dan masyarakat Dompu NTB terhadap para penegak hukum saat ini,tegasnya.

Dimana hal itu terjadi, lantaran hukum yang di terapkan tumpul ke bawah tajam keatas, “Untuk itu kami meminta agar keduanya di perlakukan sama dalam proses penegakkan hukumnya, agar tidak terkesan memberatkan pihak sebelah seperti ini, ungkapnya.

Menangapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H di konfirmasi media ini melalui Via WhatsApp pada pukul 16:56 Wita mengatakan bahwa soal kasus tersebut pihaknya belum mengetahui proses hukumnya seperti apa.

“Kasus tersebut di tangani oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB, sementara prosesnya hukumnya seperti apa terhadap para terduga red tersangka merekah yang mengetahuinya, terang Kasat Narkoba Polres Dompu.

Jurnalis: Haris

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Satpolairud Polres Karimun Evakuasi Terhadap Korban Dugaan Jatuhnya 2 Orang Karyawan PT. MOS
Next post WAKAPOLDA KEPRI PIMPIN PEMUSNAHAN NARKOTIKA JENIS KOKAIN SEBERAT 48 KILOGRAM
Close