BPI91.COM, JAKARTA – Dengan di tangkapnya Alvin Lim oleh pihak penegak Hukum, Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) menilai itu sudah tepat. Alvin Lim harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat.
“Sudah tepat, akhirnya keadilan di tegakkan, karena alvin lim selalu berkoar-koar mengatas namakan rakyat dan keadilan, namun dirinya sendiri memiliki kasus kriminal dengan vonis 4,5 tahun penjara,” jelas Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, ,kamis (20/10/2022).
Alvin Lim disebut Bambang, jangan cuma bisa koar- koar saja, tetapi Ikuti aturan kalau mau merubah system pada penegakan hukum.
“Ini negara bukan “Istana Boneka”,” kata Bambang.
Seperti diketahui, Terkait kasus pemalsuan surat yang telah turun vonisnya, Alvin Lim dijemput paksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri pada selasa (18/10/2022).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyebut saat putusan turun, tim segera lacak, pihaknya dapat info kalau Alvin Lim di Bareskrim, kemudian tim gabungan Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan.
Usai diamankan di Bareskrim, Alvin dibawa ke Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Alvin Lim sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, ia tidak hadir karena berada di Singapura. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pada persidangan tersebut, Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Atas permintaan jaksa, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Ia pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum mengajukan banding.
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

