BPI91.COM, JAKARTA – Dengan di tangkapnya Alvin Lim oleh pihak penegak Hukum, Indonesia Civilian Police Watch (ICPW) menilai itu sudah tepat. Alvin Lim harus bertanggung jawab atas perbuatanya terkait pemalsuan surat.
“Sudah tepat, akhirnya keadilan di tegakkan, karena alvin lim selalu berkoar-koar mengatas namakan rakyat dan keadilan, namun dirinya sendiri memiliki kasus kriminal dengan vonis 4,5 tahun penjara,” jelas Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, ,kamis (20/10/2022).
Alvin Lim disebut Bambang, jangan cuma bisa koar- koar saja, tetapi Ikuti aturan kalau mau merubah system pada penegakan hukum.
“Ini negara bukan “Istana Boneka”,” kata Bambang.
Seperti diketahui, Terkait kasus pemalsuan surat yang telah turun vonisnya, Alvin Lim dijemput paksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri pada selasa (18/10/2022).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyebut saat putusan turun, tim segera lacak, pihaknya dapat info kalau Alvin Lim di Bareskrim, kemudian tim gabungan Kejagung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan menunggu Alvin di luar gedung Bareskrim. Ketika keluar dari gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung ditahan.
Usai diamankan di Bareskrim, Alvin dibawa ke Rutan Salemba sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Alvin Lim sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, ia tidak hadir karena berada di Singapura. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pada persidangan tersebut, Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.
Atas permintaan jaksa, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Ia pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama tujuh hari sebelum mengajukan banding.
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

