BPI91.COM, JAKARTA – Ketua Indonesian Civilian Police Watch meminta tegas terkait pembenahan yang terdapat di dalam tubu Polri dalam membasmi mafia tanah.
Terkait kasus mafia tanah adanya dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap warga medan yang bernama Amrik, yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Berkaitan dengan laporan Polisi yang dibuat oleh saudara Bijaksana Ginting dengan laporan Polisi No. LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT, laporan tersebut tanpa mengacu dan melihat pada bukti serta fakta yang disampaikannya dalam proses penyidikan dan penyelidikan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pengelapan dan penipuan, dimana hasil putusan tersebut tertuang dalam surat putusan No.SP.Status/265/XI/2022/Ditreskrimum.
Ketua Indonesian Civilian Police Watch Bambang Suranto menjelaskan terkait kasus tersebut meminta kapolri menindak tegas untuk dapat menyelidiki dugaan anggota yang bermain dalam proses penyelidikan.
“apa yang dilakukan oleh para penyidik di Polda Sumatera Utara tidak professional dalam melakukan tugasnya dalam mengungkap kasus tersebut dan ini tidak sejalan dengan visi serta misi dari program yang diinginkan oleh Kapolri yaitu menciptakan Polri yang Presisi ( Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan),” tegas Bambang.
Bambang menjelaskan apabila Kapolri ingin melalukan pembenahan dalam proses memberantas Mafia Tanah harus secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kapolri harus mengacu dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 (Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat).
Lanjut Bambang menjelaskan terkait statement Kapolri: Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepala Saya Potong”.
“Kalo memang benar buktikan jangan hanya pencitraan saja kepada Masyarakat bahwa kapolri mampu membersihkan internal dari bermain dengan para mafia tanah,” ucapnya tegas.
Bambang menambahkan akan melihat sejauh mana ketegasan Kapolri dalam menindak kasus mafia tanah di Sumatra Utara.
Lebih lanjut ICPW menilai Kapolri pernah mengatakan di beberapa media “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,”
“Berani atau tidak?kita lihat saja pembuktian Kapolri dalam omongan untuk memberantas Mafia Tanah yang berada di internal Polrinya sendiri,” Pungkasnya. (tk/*)
Next post
Hadiri Pengajian Bulanan di Masjid Jami Al Ihrom, Kapolsek Kalideres : Mari Jaga Kamtibmas
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

