BPI91.COM Bogor – Polres Bogor tangkap seorang polisi gadungan yang mengaku sebagi anggota Densus Polri berpangkat Ipda di jalur wisata puncak Cisarua Kabupaten Bogor pada Minggu (27/03)
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Aksi Pria berinisial ZP alias TM yang mengaku sebagi anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine dan Strobo serta plat dinas Polri di jalur wisata puncak.
Jadi saat itu anggota kami yang bertugas curiga terhadap aksi kendaraan berplat dinas polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan Konvoi kendaraan roda empat. kemudian anggota kami pun dengan cepat langsung menghentikan aksi konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.
Yang mana pada saat akan di lakukan pemeriksaan oleh anggota kami dari dalam mobil keluar seorang Pria yakni ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus Polri, dan kemudian menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang ternya identitas tersebut ia palsukan. Dari hasil pengecekan bahwa indentitas tersebut bukanlah milik Pelaku ZP melainkan milik anggota polri yang masih aktif, Atas temuan itulah pelaku ZP alias TM ini kita amankan.
Dari tangan pelaku ZP berikut rombongan Konvoinya kita amankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri, sepasang plat nomor Denma Mabes TNI, Sepasang Plat Nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 Unit Kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi dinas 4038-00 yang terpasang 1 Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB
“Hal ini juga diharapkan menjadikan pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak, bahwa Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga. Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.”Tutup Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, SH, SIK, M.H.”
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...


