BPI91.COM Bogor – Polres Bogor tangkap seorang polisi gadungan yang mengaku sebagi anggota Densus Polri berpangkat Ipda di jalur wisata puncak Cisarua Kabupaten Bogor pada Minggu (27/03)
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Aksi Pria berinisial ZP alias TM yang mengaku sebagi anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine dan Strobo serta plat dinas Polri di jalur wisata puncak.
Jadi saat itu anggota kami yang bertugas curiga terhadap aksi kendaraan berplat dinas polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan Konvoi kendaraan roda empat. kemudian anggota kami pun dengan cepat langsung menghentikan aksi konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.
Yang mana pada saat akan di lakukan pemeriksaan oleh anggota kami dari dalam mobil keluar seorang Pria yakni ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus Polri, dan kemudian menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang ternya identitas tersebut ia palsukan. Dari hasil pengecekan bahwa indentitas tersebut bukanlah milik Pelaku ZP melainkan milik anggota polri yang masih aktif, Atas temuan itulah pelaku ZP alias TM ini kita amankan.
Dari tangan pelaku ZP berikut rombongan Konvoinya kita amankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri, sepasang plat nomor Denma Mabes TNI, Sepasang Plat Nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 Unit Kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi dinas 4038-00 yang terpasang 1 Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB
“Hal ini juga diharapkan menjadikan pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak, bahwa Jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga. Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.”Tutup Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, SH, SIK, M.H.”
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...


