www.bpi91.com BANGKA BARAT– Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah bersama Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,S,H.,S.I.K. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, melakukan konferensi pers Operasi Antik Menumbing 2022 di depan kantor Sat Reskrim Narkoba. Senin (14/02/2022).
Kabag Ops Polres Bangka Barat saat konferensi pers menjelaskan selama operasi Antik mulai tanggal 01 Februari s/d 12 Februari 2022 Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan rincian tkp Kec. Muntok 3 (tiga) kasus, Kec. Tempilang 1 (satu) dan tkp Kec. Simpang Teritip 1 (satu) kasus. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat bruto 6,88 gram.
Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan 8 orang jenis kelamin laki-laki dan 1 orang jenis kelamin perempuan. Sehingga Polres Bangka Barat mengungkap kasus sebanyak 3 (tiga) TO dan 2 (dua) Non TO.
“Dalam Operasi Antik ini Sat Narkoba berhasil mengamankan ke 9 pelaku di lima TKP .” Ujar Kabag Ops.
Adapun ke sembilan pelaku MN, 37 Tahun, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
HD, 42 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
SJ, 42 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, alamat sekarang Jl. Yos Sudarso Rt/Rw 003/005 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
SW, 14 Tahun, laki-laki, Buruh Harian / Nelayan, Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat asal Sungsang.
ZR, 27 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Gang Mayat Rt/Rw 006/001 Desa Tempilang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
AY, 18 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Desa Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
RK, 34 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Senang Hati Rt/Rw 001/002 Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
EV, 31 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Kp. Teluk Rubiah Laut Rt/Rw 001/015 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
JH, 35 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Dusun Tayu Desa Ketap Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
“Perkiraan harga barang bukti yang diduga Shabu sebesar Rp. 9.632.000 (sembilan juta enam ratus tiga
puluh dua ribu rupiah).” Ujar Kabag Ops.
Juga di jelaskan saat konferensi pers, Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Red_*
More Stories
Giat Operasi Lilin 2025 Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna
BERITA POLRI INDEPENDEN-BPI91.COM | KOTA BEKASI – Di titik operasi Pos Pengamanan (Pospam) bawah Tol Jorr Jatiwarna, Polsek Pondok Gede...
Operasi Patuh Seligi 2025: Satlantas Polres Lingga Bekali Pelajar Soal Bahaya Balap Liar dan Knalpot Brong
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM — Dalam upaya mendukung suksesnya operasi patuh seligi 2025, Polres Lingga melalui Satuan Lalu Lintas kembali...
Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Salah Satu Agen Bri Link di Pabuaran Karena Sakit Hati
SERKOT, BPI91.COM _ Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku tindak pidana di salah satu agen Brilink di Pabuaran...
Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan
PURBALINGGA, BPI91.COM - Jumat Berkah dimanfaatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga untuk berbagi kebaikan dengan warga yang membutuhkan, Jumat...
Tidak Semua Pelanggaran Ditilang Selama Ops Patuh; Prioritas pada Yang Membahayakan Keselamatan
SEMARANG , BPI91.COM - Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Candi 2025 tidak dilakukan secara kaku dan tanpa empati. Hal...
Polres Boyolali Jaga Ketat Kunjungan Kerja Wapres RI Salurkan Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos
BOYOLALI , BPI91.COM – Polres Boyolali melaksanakan pengamanan ketat dalam rangka kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka...

