Penganiayaan Berat Aktivis Kontras Diselidiki, Kapolri Minta Kasus Diusut Tuntas
BPI91.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Koordinator Kontras. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Saat ini aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memulai rangkaian proses penyelidikan.
“Kasus ini sedang dalam penanganan penyidik. Kami telah melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Johnny dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Peristiwa itu telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Johnny, Polri mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam mengungkap kasus tersebut. Langkah itu dilakukan melalui pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian serta pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa.
Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang diderita pascakejadian.
Polri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden tersebut untuk segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat agar proses penyelidikan dapat berjalan maksimal. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” kata Johnny.
Polri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan hingga pelaku dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
More Stories
Pimpinan Umum Media Berita Polri Independen BPI91.COM Ucapkan Selamat atas Pelantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pendiri Lembaga Informasi Kasus Nasional LINKN sekaligus Pimpinan Umum Media Berita Polri Independen BPI91.COM, DR. H.C....
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...

