BATAM — KEPRI — BPI91.COM – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., serta awak media.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu:
1. *AMU*, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. *IMA*, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
3. *IMS*, Komisaris PT ITR.
4. *ASA*, Direktur Utama PT MUS.
5. *AHA*, Direktur Utama PT DRB.
6. *IRS*, Konsultan Perencana.
7. *NVU*, bagian dari KSO penyedia.
Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.
Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.
Penyidik juga telah menyita *74 barang bukti* yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, *perhiasan emas seberat 68,89 gram*, *logam mulia 85 gram*, *uang tunai Rp212,7 juta*, serta *1.350 dolar Singapura*. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri.
Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. “Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis. “Sejak laporan masyarakat kami terima pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli. Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Dirreskrimsus Polda Kepri menambahkan bahwa dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka. “Seluruh barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, *para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.*
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG -- KEPRI -- BPI91.COM -- , Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman...
Ketum BPI KPN PA RI Desak Presiden Prabowo Sikap Tegas: Tutup Tambang Liar di Lingga dan Bangka Belitung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM ,-- - Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk...
Masyarakat Mintak pemerintah daerah baik pusat Untuk perhatikan bangun jembatan penghubung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM -- Menindak Lanjuti arahan Presiden yang di sampaikan oleh Mendagri dalam rapat Koordinasi menangani keterbatasan...

