Read Time:1 Minute, 4 Second

 

SURABAYA, BP91.COM – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pembuatan dan penyebaran video hoax yang mencatut nama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Tiga tersangka, HMP, UP, dan AH, ditangkap karena menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mengedit video Gubernur Jatim dan menyebarkannya di media sosial.

Modus Operandi:Mengedit video Gubernur Jatim dengan menggunakan teknologi AI, Membuat narasi penipuan tentang penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu, Menyebarkan video hoax di platform media sosial TikTok

Hasil Penyelidikan: Ketiga tersangka melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir Keuntungan yang didapat mencapai Rp 87.600.000, Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia

Peran Tersangka HMP: Pembuat akun TikTok dan pengubah video Gubernur Jatim
UP: Menerima video dari HMP dan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan.

AH: Operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang disediakan

Sanksi:Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial dan lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

Wartawan by : Sutarno

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polda Metro Jaya Gelar Rakor, Pastikan Peringatan Hari Buruh Berjalan Lancar dan Aman
Next post Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025
Close