Read Time:57 Second

 

SURABAYA, BPI91.COM – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.Selasa 29 April 2025.

Dua tersangka, REP (38) dan W (35), ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dengan barang bukti 21,351 kg sabu senilai Rp 22 miliar.

Penangkapan Tersangka: Kedua tersangka ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, setelah melakukan pengejaran dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

Peran Tersangka:Kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F yang masih buron.

Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.

Ancaman Hukuman: Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Wartawan by : Sudarto

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan dengan Lonjakan Produksi Jagung
Next post Polda Metro Jaya Gelar Rakor, Pastikan Peringatan Hari Buruh Berjalan Lancar dan Aman
Close