https://www.bpi91.com – Bintan– Kepri, SatReskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang Penambang pasir diduga Ilegal pada Senin tanggal 17 Januari 2022 lalu (17/01/2022)
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Ka. SatReskrim Akp Dwi Hatmoko , S.H., S.I.K. yang didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, S.H. Kanit Tipidter Sat Rrskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat 21 Januari 2022 (21/1/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar adanya ikatifitas penambangan pasir, kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut.
Terlihat di lokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang.
Di lokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.
Dilokasi penambangan petugas mengamankan saudara (YA 22 tahun) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut, tak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.
Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M als U selaku pemilik Cv KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.
Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.
Diakhir Konferensi pers tersebut tak lupa disampaikan Akp Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya.
kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-Undangan,
semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi.
Rep_Muhammad

More Stories
Giat Operasi Lilin 2025 Polsek Pondok Gede Pospam Tol JORR Jatiwarna
BERITA POLRI INDEPENDEN-BPI91.COM | KOTA BEKASI – Di titik operasi Pos Pengamanan (Pospam) bawah Tol Jorr Jatiwarna, Polsek Pondok Gede...
Operasi Patuh Seligi 2025: Satlantas Polres Lingga Bekali Pelajar Soal Bahaya Balap Liar dan Knalpot Brong
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM — Dalam upaya mendukung suksesnya operasi patuh seligi 2025, Polres Lingga melalui Satuan Lalu Lintas kembali...
Polwan Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Makanan ke Warga Membutuhkan
PURBALINGGA, BPI91.COM - Jumat Berkah dimanfaatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga untuk berbagi kebaikan dengan warga yang membutuhkan, Jumat...
Operasi Patuh Candi 2025, Sat Satlantas Polres Banjarnegara Gelar Dikmas Lantas Bersama Sopir Angkutan Umum
BANJARNEGARA, BPI91.COM – Sat Lantas Polres Banjarnegara Polres Banjarnegara menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada awak angkutan...
Satlantas Kendal Ajak Ratusan Siswa Belajar Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polsanak
KENDALBPI91.COM - Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Kendal menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk Polisi Sahabat Anak...
Polres Kendal Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2025 di SMAN 1 Kendal
KENDAL BPI91.COM – Polres Kendal menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2025 kepada siswa baru SMAN 1...

