JAKARTA , BPI91.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) menggelar aksi mendesak transparansi dalam proses peradilan kasus yang menjerat Jevon Varian Gideon. Kasus dengan nomor perkara No.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr ini kembali menyoroti dugaan ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Jevon, seorang staf legal di PT Hutan Alam Lestari (PT. HAL), dituntut 2,6 tahun penjara atas dugaan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora.
Namun, mahasiswa menilai tuntutan ini janggal karena fakta persidangan menunjukkan bahwa Jevon hanya menjalankan tugasnya sebagai karyawan dari Direktur Utama PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) yaitu mendaftarkan gugatan PT.HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti.
Jevon tidak ada dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. HAL dan firma hukum Moses Tarigan & Partner.
Independensi Hakim dan Jaksa Dipertanyakan
Dalam pernyataan resmi MPH, mereka menyoroti pentingnya integritas dalam peradilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim harus bertindak independen dan adil. Jika seorang hakim terbukti mengabaikan fakta persidangan atau tunduk pada tekanan pihak tertentu, maka ia dianggap melanggar kode etik dan harus dikenai sanksi.
Hal yang sama berlaku untuk jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Jaksa wajib bertindak profesional dalam menangani perkara, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau tekanan eksternal. MPH menuding JPU Erma Oktora memaksakan tuntutan terhadap Jevon tanpa alat bukti dan mengabaikan fakta persidangan.
Saksi Ahli: Kasus Ini Seharusnya Perdata
Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Leni Nadriani menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Masalah ini bermula dari wanprestasi dalam perjanjian hukum antara PT. HAL dan firma hukum Moses Tarigan & Partner. Bahkan, ahli hukum Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. menyatakan bahwa Pasal 378 KUHP yang digunakan dalam dakwaan tidak tepat, karena tidak ada unsur penipuan, melainkan hanya perselisihan kontrak.
Meski demikian, JPU tetap memaksakan tuntutan pidana dengan alasan yang dinilai tidak kuat dan mengabaikan fakta persidangan. MPH menilai tindakan ini mengancam integritas hukum di Indonesia dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) Menyampaikan Tuntutan
Atas dasar kejanggalan dalam proses hukum ini, MPH melalui Kordinator aksi Topik menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Majelis Hakim harus objektif dalam mengambil putusan perkara No.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, serta mempertimbangkan fakta persidangan berdasarkan pendapat saksi dan bukti otentik jangan berdasarkan pesanan siapapun.
2. Bersihkan mafia peradilan di Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jakarta Utara yang diduga kuat JPU Erma terlibat dalam kasus kriminalisasi terhadap Jevon.
3. Usut tuntas dan periksa Erma Octora, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas dugaan kriminalisasi terhadap Jevon
Yang terakhir, “Periksa, copot Kasi Pidum dan JPU Erma Oktora, karena diduga tidak profesional dan tidak objektif dalam menangani perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr”, tegas Topik Kamis 20/03/2025 di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Mahasiswa berharap bahwa suara mereka dapat mendorong reformasi hukum dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi pihak berkepentingan.
Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap setiap kasus hukum yang berpotensi mengandung unsur kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu Ibu dari Jevon turut menyampaikan kesedihannya terkait nasib putera tunggalnya yang dikriminalisasi oknum JPU.
“Saya minta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi III DPR – RI agar mengawasi perkara no.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dimana dalam perkara ini anak saya dikriminalisasi oleh Oknum JPU dan Penyidik, anak saya hanya seorang karyawan yang ditugaskan mendaftarkan gugatan di PT. HAL dan membayarkan jasa hukum dan semua yang ditugaskan sudah dilaksanakan dalam fakta persidangan semua terungkap bahwa: tidak ada uang PT.HAL yang digelapkan anak saya”, terangnya.
“Anak saya bukan pihak yang ada dalam peejanjian jasa hukum antara Moses Tarigan dan Partner dengan PT. HAL, tapi mengapa Jevon diseret – seret seolah bagian dalam perjanjian tersebut sehingga diadili dan dituntut 2,6 tahun penjara oleh JPU Erma Octora, dimana hati nuranimu sebagai seorang Ibu”, teriaknya sambil menangis iba.
“Saya mohon kepada Pak Presiden bebaskan Jevon, lepaskan Jevon dari para mafia hukum dan mafia peradilan”, harapnya.@Sutarno
Previous post
SDN Bendung 2 di Tanara Rusak Parah, Formasat Soroti Kurangnya Perhatian Pemkab Serang
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...


