JAKARTA, BPI91.COM – Kalau Jevon Varian Gideon didakwa pasal 55 KUHP turut serta seharusnya Agie Gama Ignatius dan Moses Ritz Owen Tarigan Pelaku Utama yang menerima Uang dari Jevon diadili beesama Jevon”.
Jevon Varian Gideon merupakan Legal PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL), Jambi. Ia dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh HERNA SUTANA pengacara dari PT. HAL dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP.
Menurut Husin Gideon, orang tua dari Jevon Varian Gideon kasus ini bermula dari ditugaskannya Jevon Varian Gideon oleh PT. HAL untuk mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dan tugas tersebut sudah dilaksanakan oleh Jevon.
“Maka hasil penyidikan Jevon di Polres Jakarta Utara tidak ditemukan bukti – bukti kuat terkait penipuan atau penggelapan yang dimaksud, seharusnya Penyidik menghentikan penyidikan terhadap anak saya (SP3) demi keadilan dan hak Jevon sebagai warga negara Indonesia” ungkap Husin Senin 17/02/25 kepada wartawan saat ditemui di Rumahnya Bekasi Kota.
Ironisnya, walau dalam penyidikan tidak ditemukan bukti penipuan dan penggelapan Jevon dijadikan tersangka dan bahkan kini Jevon mendekam di Rutan Cipinang, semèntara penerima uang jasa lawyer Agie belum ditangkap, padahal dana yang diterima Jevon bersumber dari 5 ( lima ) nama rekening perorangan salah satunya dari rekening pribadi Dodiet Wira Atmaja dikirim melalui rekening saya dan 4 ( empat ) orang lainnya yang namanya tidak ada hubungan dengan Perusahaan dan tidak tercatat dalam Akta Perusahaan, Ungkap Husin Gideon kepada wartawan Forum PWI.
Masih menurut Husin, dana tersebut juga sudah dikirimkan (transfer) kepada rekan Tim Kerja Moses Tarigan yang bernama Agie Gama Ignatius sebagai orang yang membantu membuat gugatan a.n PT.HAL di Pengadilan Negeri Jambi” dan sudah disampaikan juga kepada penyidik pada waktu penyelidikan dan penyidikan bahwa dana yang dikirimkan kerekening Jevon sudah dikirim semua kerekening Agie Gama Ignatius tegas Jevon Varian, anehnya si penerima uang (Agie Gama Ignatius) tidak ditangkap.
Husein juga menerangkan, PT. Hutan Alam Lestari Gugat CV. Arihta Persada dan CV. Samanta melalui Jevon dengan isi gugatan perbuatan melawan hukum Jambi, 5/11/ 2020 terhadap dua perusahaan, yakni CV. Arihta Persada dan CV. Samanta, di Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ini didaftarkan oleh Direktur Utama PT. Hutan Alam Lestari, Dodiet Wiraatmaja, bersama staf divisi legal, Jevon Varian Gideon, pada 11/11/2020.
Gugatan tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan tergugat yang diduga melanggar hukum dalam industri pengolahan kelapa sawit dan produksi crude palm oil (CPO) di Kabupaten Batanghari, Jambi. CV. Arihta Persada diwakili oleh Adil Surbakti, sedangkan CV. Samanta diwakili oleh Jampa Wongchai.
Perkara ini telah resmi diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor registrasi 146/Pdt.G/2020/PN.Jmb dan 147/Pdt.G/2020/PN.Jmb.
“Namun mengapa dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma menuntut Jevon Varian Gideon dengan tuntutan yang ngawur dan mengabaikan fakta persidangan berupa bukti transfer uang dari Jevon kepada Agie Gama Ignatius kemudian dari Agie ke Moses Ritz Owen Tarigan dan bukti registrasi gugatan perbuatan melawan hukum PT. HAL oleh Jevon Varian Gideon di Pemgadilan Negeri Jambi dan Sengeti”, Tegas Husin.
Lanjut Husin, yang lebih aneh lagi, Agie Gama Ignatius dan Moses Ritz Owen Tarigan tidak dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Erma di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal keduanya adalah saksi kunci adanya peristiwa pidana atau tidak dalam dalam kasus yang dianggap merugikan finansial bagi PT Hutan Alam Lestari sebesar Rp320 juta.
Transfer Dana dan Dugaan Penggelapan
PT Hutan Alam Lestari melakukan pembayaran bertahap melalui transfer bank kepada Jevon Varian Gideon dengan rincian:
– Rp40 juta pada 30 Oktober 2020
– Rp10 juta pada 31 Oktober 2020
– Rp50 juta pada 30 November 2020
– Rp50 juta pada 30 November 2020
– Rp50 juta pada 30 November 2020
– Rp50 juta pada 30 November 2020
– Rp50 juta pada 30 November 2020
– Rp20 juta pada 30 November 2020
Total dana Rp320 juta tersebut seharusnya disalurkan kepada Moses Tarigan & Partners untuk membiayai proses hukum. Namun, fakta di persidangan mengungkap bahwa sebagian besar dana justru dialihkan ke rekening lain, termasuk milik Agie Gama Ignatius.
JPU Erma mengangap Jevon mènyampaikan alamat palsu terkait firma hukum yang dicantumkan dalam perjanjian, yaitu Neo Soho Podomoro City Lt 23 Unit 8, ternyata bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik firma hukum lain, Jun Chai & Partners.
Hal ini dibantah oleh orang tua Jevon Husin Gideon, “sebenarnya alamat kantor Moses Tarigan & partner benar disitu tetapi pada tahun 2019 kantor Moses Tarigan & Patner pindah dari alamat tersebut” ungkap Husin.
Gugatan PT. HAL Gugur
Menurut JPU Erma dalam tuntutannya, Saat persidangan kasus perdata berlangsung, terungkap bahwa Moses Tarigan & Partners tidak pernah hadir dalam persidangan maupun memberikan jasa hukum sebagaimana yang dijanjikan. Hal ini menyebabkan gugatan PT Hutan Alam Lestari dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Salinan putusan pengadilan yang diperoleh pada November 2022 menyatakan bahwa pihak penggugat maupun kuasanya tidak pernah hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada 3 Februari 2021. Meskipun telah dipanggil kembali pada 24 Februari 2021 melalui E-Summons, mereka tetap tidak hadir.
Dalam surat tertanggal 15 Februari 2021, pihak penggugat Dodiet menyatakan tidak dapat melanjutkan persidangan, yang kemudian menjadi dasar hakim untuk menggugurkan gugatan PT Hutan Alam Lestari.
Husin menerangkan terkait hal yang didakwakan oleh hakim dan tuntutan Jaksa terhadap Jevon, apa yang didakwakan dan tuntutan Hakim maupun JPU Erma adalah ngawur dan mengabaikan bukti – bukti persidangan.
“Saya curiga Jaksa dan Hakim (Ketua Majelis Hakim) dalam persidangan Jevon masuk angin, yang memerintahkan sidang dibatalakan adalah pihak perusahaan (Dodiet Wiraatmaja Direktur PT. HaL) karena Ia (Dodiet) sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Medan sidang PKPU sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan gugatan PT. HAL di Pengadilan Negeri Jambi saat itu, namun jahatnya yang diproses hukum kok Jevon Varian Gideon yang didakwa dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur pidana penjara bagi pelaku yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, ini kan aneh dan tidak adil”, tandas Husin.
“Jevon ini dikenakan pasal 55 KUHP turut serta, lalu siapa pelaku utamanya ? harus fear dong !, bagaimana dengan Moses dan Agie yang menerima uang dari Jevon ? Mengapa kasusnya dipisah ? kan ini satu rangkaian, kalau Jevon sebagai karyawan PT. HAL yang melaksanakan tugas dari Dodiet Wiraatmaja dilaporkan dan ditahan mengapa Moses dan Agie tidak ikut ditahan dan diadili bahkan Jaksa terkesan hanya ingin memenjarakan Jevon”, terang Husin.
Husin mempertanyakan profesionalisme JPU Erma dalam melakukan tuntutan di persidangan, Dalam tuntutan jaksa dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara memisahkan kasus Jevon Varian Gideon dengan Moses Tarigan padahal yang saya tahu Moses dan Jevon terlapor di Polres Jakarta Utara dalam rangkaian kasus yang sama pasal 378 dan 372 KUHP bagaiamana jaksa bisa menuntutnya secara terpisah ?
Dalam BAP di Polres Jakarta Utara Terungkap Aliran dana dari PT. HAL ke Jevon dari Jevon Ke Agie Dan ke Moses mengapa anda tidak menghadirkan Agie dan Moses di Persidangan untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang dan tidak abu – abu ?
“Mengapa Jaksa hanya menuntut Jevon Varian Gideon dan seolah memgabaikan fakta persidangan berupa bukti transfer dari Jevon kepada Agie dan Moses juga bukti bahwa Jevon sudah melaksanakan tugas dari PT. HAL mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan bukti whatssap dari Direktur Utama PT. HAL agar sidang di PN Jambi dan Sengeti dibatalkan karena Dodiet sedang menghadapi sidang gugatan PKPU di Medan”, pungkas Husin.
Sementara JPU Erma saat dikonfirmasi melalui whatsaapnya oleh redaksi belum memberikan jawaban atas konfirmasi dari ketua FPWI yang juga Pimpinan redaksi Rukmana, S.Pd,i terkait tuntutan JPU yang dinilai tidak profesional olèh Keluarga Terdakwa Jevon Varian Gideon Husin Gideon.@Sutarno
More Stories
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...
Kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa
BPI91.COM, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peresmian Masjid Baitul Amin Angkasa yang berlangsung...



