JAKARTA – BPI91.COM, Indonesia
-Tokoh pers nasional dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, menyerukan pembubaran Dewan Pers. Menurutnya, lembaga tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan justru menjadi penghalang bagi kehidupan demokrasi yang inklusif. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap serangkaian insiden yang melibatkan pejabat pemerintah, termasuk Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Santosa, yang baru-baru ini memicu kontroversi dengan meremehkan peran LSM dan wartawan.
Lalengke menegaskan bahwa pernyataan dan sikap merendahkan terhadap wartawan dan LSM oleh pejabat seperti Yandri Santosa menunjukkan ketidakpahaman terhadap hak-hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Ia menekankan bahwa wartawan dan LSM merupakan pilar keempat dalam demokrasi Indonesia, yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan ketidakberesan yang terjadi.
“Ini adalah bentuk pemikiran konyol dan dungu. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan,” ungkap Lalengke dalam keterangannya kepada jaringan media se-Indonesia pada Minggu, 2 Februari 2025.
Lalengke juga mengkritik Dewan Pers yang, menurutnya, telah memelihara pola diskriminatif terhadap wartawan, yang mengarah pada perlakuan buruk terhadap profesi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial wartawan dan LSM terhadap kinerja aparatur pemerintah, terutama dalam mengawasi penggunaan anggaran negara yang rentan disalahgunakan.
“Ini adalah kesalahan fatal Dewan Pers. Mereka malah memperburuk kondisi dengan menganggap wartawan yang tidak sejalan dengan mereka sebagai wartawan abal-abal. Ini jelas upaya untuk menutupi perilaku korupsi,” tambahnya.
Wilson Lalengke juga menekankan bahwa tindakan pejabat yang menghambat kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda hingga 500 juta rupiah. Oleh karena itu, ia mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Desa yang terlibat, serta melakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers.
Lebih lanjut, Lalengke menyatakan bahwa di era digital saat ini, setiap warga negara berhak menjadi jurnalis, yang mana keberadaannya telah dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai Dewan Pers sudah tidak relevan dan lebih baik dibubarkan agar tidak menjadi penghalang bagi kemajuan demokrasi Indonesia.
“Dewan Pers hanya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi. Di zaman sekarang, semua warga negara adalah jurnalis,” tandas Lalengke. (Tim/Mhmmd)
More Stories
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
Momentum Hardiknas 2026, Yayasan Mutiara Baru Bangkit dan Buka LKSA hingga Kejar Paket di Bojong Klapa Nunggal Bogor
BERITA POLRI INDEPENDEN. Bogor, 2 Mei 2026 – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Yayasan Mutiara Baru (YAMUBI) resmi kembali...
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...

