JAKARTA – BPI91.COM, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait penyelidikan dugaan penggelapan dana hasil kerja sama organisasi tersebut dengan Forum Humas BUMN. Dugaan ini melibatkan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal, Sayyid Iskandarsyah.
Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) di Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang mengungkap adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp1,08 miliar.
*Detail Dugaan Kasus*
Dana yang diduga diselewengkan mencakup penarikan tunai Rp540 juta yang disebut sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN, serta aliran dana sebesar Rp691 juta sebagai fee kepada sejumlah oknum pengurus organisasi. Kasus ini berawal dari temuan dalam investigasi internal DK PWI terkait penggunaan dana cashback dan fee dari Uji Kompetensi Wartawan (UKW) periode Desember 2023 hingga Februari 2024.
“Menurut penyidik, bukti yang kami serahkan cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP,” ujar Helmi Burman, Selasa (7/1/2025).
Helmi menyebut telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk hasil investigasi internal, laporan transaksi keuangan, dan dokumen resmi kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM.
*Pasal dan Ancaman Hukuman*
Kasus ini diduga melanggar tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
-Pasal 372 KUHP: Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
-Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
-Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
*Komitmen Menjaga Integritas*
Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
“Kami hanya ingin menegakkan kebenaran dan memastikan transparansi dalam organisasi. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko dari perbuatan mereka sendiri,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan.
“Kasus ini memberikan pelajaran penting terkait integritas dan akuntabilitas dalam sebuah organisasi profesi,” pungkas Helmi.
Dugaan ini menjadi sorotan besar bagi publik, khususnya insan pers, yang selama ini mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan dan menciptakan efek jera bagi pelanggar. (Tim/Mhmmd)
More Stories
Momentum Hardiknas 2026, Yayasan Mutiara Baru Bangkit dan Buka LKSA hingga Kejar Paket di Bojong Klapa Nunggal Bogor
BERITA POLRI INDEPENDEN. Bogor, 2 Mei 2026 – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Yayasan Mutiara Baru (YAMUBI) resmi kembali...
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG -- KEPRI -- BPI91.COM -- , Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman...
Ketum BPI KPN PA RI Desak Presiden Prabowo Sikap Tegas: Tutup Tambang Liar di Lingga dan Bangka Belitung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM ,-- - Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk...

