JAKARTA – BPI91.COM, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, SH.MH menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Tebe Sukendar putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
“Kami sangat mendukung langkah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk mengajukan banding. Putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang lebih ringan sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya dampak dari kasus ini,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).
Kasus Besar dengan Kerugian Negara Signifikan
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan timah di PT Timah Tbk, yang tidak hanya menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah tetapi juga kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat. Periode pelanggaran yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022 membuat kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah.
Lebih lanjut Tebe Sukendar Ketum BPI KPNPA RI menyampaikan bahwa putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu,Kejaksaan harus segera ajukan banding terhadap putusan lima terdakwa utama.
Daftar Terdakwa dan Tuntutan JPU
Kelima terdakwa utama beserta tuntutan dan putusan pengadilan adalah:
1. Harvey Moeis
Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, denda Rp1 miliar.
Putusan PN: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti tetap, denda lebih ringan.
2. Suwito Gunawan alias Awi
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, denda Rp1 miliar.
Putusan PN: 8 tahun penjara, uang pengganti tetap, denda lebih ringan.
3. Robert Indarto
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, denda Rp1 miliar.
Putusan PN: 8 tahun penjara, tanpa perubahan uang pengganti.
4. Reza Andriansyah
Tuntutan JPU: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.
Putusan PN: 5 tahun penjara, denda tidak berubah.
5. Suparta
Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, denda Rp1 miliar.
Putusan PN: 8 tahun penjara, uang pengganti tetap.
Sementara itu, JPU menerima putusan pengadilan terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. JPU menilai keputusan tersebut sudah memenuhi dua pertiga tuntutan, terutama karena Rosalina tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
BPI KPNPA RI: Hukuman Harus Maksimal
Rahmad Sukendar menegaskan bahwa korupsi skala besar seperti ini harus mendapatkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
“Kasus ini sangat besar dan menyangkut kepentingan negara serta masyarakat luas. Hukuman yang ringan hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Rahmad.
Langkah Banding untuk Tegakkan Keadilan
Melalui banding, JPU berharap agar putusan yang lebih berat dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat selanjutnya. Langkah ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Kami berharap pengadilan tingkat banding dapat menegakkan keadilan secara lebih maksimal, baik bagi negara maupun masyarakat yang terdampak,” tutup Rahmad Sukendar.
(Mhmmd)
More Stories
Momentum Hardiknas 2026, Yayasan Mutiara Baru Bangkit dan Buka LKSA hingga Kejar Paket di Bojong Klapa Nunggal Bogor
BERITA POLRI INDEPENDEN. Bogor, 2 Mei 2026 – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Yayasan Mutiara Baru (YAMUBI) resmi kembali...
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG -- KEPRI -- BPI91.COM -- , Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman...
Ketum BPI KPN PA RI Desak Presiden Prabowo Sikap Tegas: Tutup Tambang Liar di Lingga dan Bangka Belitung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM ,-- - Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk...

