BPI91. COM JAKARTA – PWI Jaya menggelar UKW ke 53. Uji Kompetensi Wartawan kali ini diselenggarakan di Sekretariat PWI Jaya di Jakarta Pusat, 12- 13 Januari.
Pendaftar 30 wartawan, yang bisa ikut 29. Satu wartawan tidak bisa. Dia wartawan radio.
Dewan Pers membuat aturan baru. PWI hanya bisa menyelenggarakan UKW untuk wartawan siber dan cetak saja. Untuk wartawan radio penyelenggara ada sendiri.
Setelah 1,5 hari ikut ujian, 26 peserta dinyatakan kompeten: 23 wartawan muda dan 3 utama. Tiga lainnya belum, tapi boleh mengulang enam bulan berselang.
UKW wartawan madya kali ini sepi peminat.
Dengan tambahan 26 yang lolos, secara nasional hingga saat ini total ada 14.585 wartawan yang dinyatakan kompeten lolos UKW.
Kalau lihat asal-usul pesertanya, semua dari media (maaf) kecil. Saya lebih suka menyebutnya media UMKM.
Karena baik modal maupun wartawannya serba minim, tapi bukan berarti wartawan dari media-media UMKM itu lemah. Banyak kasus besar justru berawal dari investigasi wartawan media UMKM yang modal nekat.
Banyak sisi gelap Jakarta misalnya, yang tidak diungkap media arus utama, tapi dibongkar media UMKM ini.
Mulai dari persaingan bisnis perjudian, narkoba, pungli hingga patgulipat dalam penegakan hukum.
Tak jarang Pemimpin Redaksi harus nombok. Demi menyajikan informasi, edukasi, hiburan dan kontrol sosial, selain untuk ekonomi mereka sendiri tentunya.
Terus terang saya salut.
Tidak mudah mempertahankan usaha media UMKM. Meski penghargaan kiprah media-media UMKM sangat jarang, kalau nggak mau bilang belum ada Kegelisahan Sama.
Tulisan saya tidak akan membahas soal perlu tidaknya UKW. Atau, perdebatan soal mengapa hanya lembaga tertentu dan tidak semua lembaga atau organisasi wartawan bisa menyelenggarakan UKW.
Atau tidak juga ingin membahas bagaimana penyelenggaraan UKW gratis. Biarlah itu menjadi diskusi di tempat lain, sambil ngopi dan ngemil pisang goreng.
Saat ini suka atau tidak suka, UU No 40/1999 tentang Pers ada. Dengan segala kelemahan dan tentu banyak kelebihannya.
Misalnya Pasal 18 yang memberi ruang pada Penanggungjawab Media untuk mengajukan gugatan pidana kepada siapa saja, termasuk aparat, yang secara melawan hukum .
Dan menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, mendapatkan, mengolah atau menyajikan peristiwa atau opini.
Di era Orde Baru, kebebasan pers itu mahal. Setiap saat media dimonitor. Begitu memberitakan suatu peristiwa atau opini yang membuat penguasa tidak suka, langsung digebug.
Tidak harus penguasa tinggi, level Bupati dan Walikota-pun bisa dengan mudahnya mencabut berita yang siap tayang. Dikeker terus mirip maling.
Sekarang tidak terjadi lagi. Wartawan bebas memberitakan apa saja. Berlomba, dan bersaing ketat. Demi kompetisi, rambu-rambu kadang sering ditabrak. Tidak hanya oleh media kecil, bahkan media besar sekalipun.
Kebebasan Media
UKW menyegarkan kembali kita, bagaimana bisnis media hendaknya dijalankan, dan bagaimana wartawan mematuhi rambu-rambu dalam pemberitaan.
Seperti diatur dalam UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
Bagi saya pribadi yang ikut kompetensi wartawan utama, UKW tidak terlalu sulit. Dari sembilan modul yang diujikan, delapan modul biasa dikerjakan wartawan sehari-hari, kalau memang dia wartawan.
Apa sulitnya melakukan rapat perencanaan, evaluasi, menyusun liputan investigasi dan membuat tajuk rencana. Bukankah itu sekali lagi pekerjaan sehari-hari wartawan?
Memang ada mata uji yang mewajibkan kita menyodorkan sedikitnya 20 nama, jabatan dan nomor kontak relasi atau narasumber kita. Dari 20 nama itu dipilih tiga secara acak untuk kita hubungi di hadapan penguji.
Kalau tidak nyambung, gagal. Karena nilai minimal masing-masing modul adalah 7, bukan nilai rata-rata. Satu saja modul ada yang kurang nilainya, sekalipun modul yang lain tinggi dan bagus semua, tetap gagal.
Tapi pemilihan acak itu bukan harga mati. Kita sebelumnya bisa telp atau WA relasi atau narasumber kita, untuk memastikan bisa mengangkat telepon kita.
Kalau tidak bisa sampaikan saja ke penguji, bahwa relasi atau narasumber yang ini dan itu, belum bisa dihubungi sekarang. Minta memilih yang lain, masih banyak pilihan.
Poin terpenting menurut saya justru pada modul satu, soal bagaimana kita memaknai kebebasan pers, mewujudkan demokrasi dan supremasi hukum dalam kerja nyata jurnalistik.
Juga bagaimana independensi dijalankan di tengah tekanan pemodal yang justru ingin memanfaatkan medianya untuk kepentingan pribadi.
Bagaimana pula mengimplementasikan komitmen kewartawanan kita dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat anak, sebagai kelompok rentan yang harus dapat perlindungan optimal dari pers.
Juga tentang pentingnya menumbuhkan kesadaran para wartawan bahwa kerja pers dilindungi UU Pers. Permasalahan dalam pemberitaan tidak harus berakhir pidana, tapi lewat mediasi, hak jawab dan hak koreksi.
Pada akhirnya UKW menyegarkan kembali makna kebebasan pers dalam arti yang sesungguhnya.
Bahwa wartawan bukanlah sekelompok kuli tinta atau sekawanan nyamuk seperti stigma yang dibangun Orde Baru, tapi bisa ambil bagian dalam membangun kehidupan berbangsa.
Jurnalis : Sutarno https://www.bpi91.com
More Stories
Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Ahmadiyah dan MUDA, Diskusi Buku 100 Tahun Ahmadiyah Rajut Solidaritas dan Nalar Kritis
BPI91 -Tangerang Selatan - Semangat merajut solidaritas dan memperkuat nalar kritis anak muda mewarnai diskusi dan bedah buku “Muslim Ahmadiyah...
Menko Pangan Bersama Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau pelaksanaan program MBG di Kota Bekasi dan Cek Lokasi Pengelolaan Sampah Bantargebang
BPI91, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Bekasi untuk meninjau langsung pelaksanaan program...
HUT ke-80 Intelijen Polri, Nuriman Harap Semakin Profesional dan Presisi
BPI91, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Intelijen Polri ke-80 yang jatuh pada 2 Januari 2026, Nuriman, Pendiri sekaligus...
Kajati Kepri dan Gubernur Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional
TANJUNGPINANG -- KEPRI -- BPI91.COM -- , Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman...
Ketum BPI KPN PA RI Desak Presiden Prabowo Sikap Tegas: Tutup Tambang Liar di Lingga dan Bangka Belitung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM ,-- - Ketua Umum BPI KPN PA RI, Rahmad Sukendar, menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk...
Masyarakat Mintak pemerintah daerah baik pusat Untuk perhatikan bangun jembatan penghubung
LINGGA -- KEPRI -- BPI91.COM -- Menindak Lanjuti arahan Presiden yang di sampaikan oleh Mendagri dalam rapat Koordinasi menangani keterbatasan...

