Read Time:37 Second

 

BPI91.COM . KETAPANG KALBAR-  Pemilik Pasir Zircon sebanyak 41 karung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang.

Penetapan tersangka ini terjadi pada malam tanggal 11 September 2024, di mana pemilik, Pasir Zircon yang bernama Acun, tidak memiliki dokumen yang resmi dari pemerintah yang diperlukan untuk mengangkut ,menjual pasir zircon tersebut.

Acun, sebagai pemilik pasir zircon, belum banyak diketahui oleh publik. Namun, ia kini menjadi sorotan setelah penahan oleh pihak polres Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dikonfirmasi awak media pada (12/9/2024) dalam keteranganya membenarkan bahwa Acun telah ditetapkan oleh polres Ketapang,sebagai tersangka, guna untuk Proses penyidikan lebih lanjut terhadap Acun, kini sedang berlangsung. jelas Wawan Darmawan.

(A.rahman /Mustakim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polresta Cirebon Respon Cepat Video Aksi Bullying Pelajar
Next post Prestasi Buat Polres Ketapang kalo Berani Tangkap Acun
Close