BPI91.COM, Palangkaraya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kedua tersangka yang ditetapkan Kejati Kalteng itu pertama berinisial AU, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koni Kotim dan tersangka kedua berinisial BP, sebagai Bendahara Koni Kotim.
Kedua tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Koni Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim sejak tahun 2021 hingga 2023, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur, sebesar Rp30,2 milyar lebih.
Penetapan kedua tersangka tersebut karena Tim penyidik dari Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, sehingga membuat terang benderang bagi penyidik untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat menggelar jumpa pers di Kantornya pada Jumat 31 Mei 2024.
“Keduanya, yaitu AU selaku ketua dan BP selaku bendahara, ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya, Jumat 31 Mei 2024.
Perolehan dana hibah Koni Kotim tersebut diuraikan sebagai berikut: Pada tahun 2021, KONI Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah sebesar 2021 Rp 3.264.278.165,00. Kemudian tahun 2022 menerima dana hibah lagi sebesar Rp8.748.750.000,00, dan terakhir tahun 2023 sebesar Rp18.228.000.000,00.
Namun dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada KONI Kotim ini, Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” pungkas Dodik Mahendra.
Meski sudah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka, keduanya AU dan BP belum dilakukan penahanan, pungkasnya. ( ky ).
More Stories
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Wilayah, Koramil Jatinegara Gelar Patroli/Siskamling
BPI91, Jakarta Timur – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Koramil 01/Jatinegara melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama unsur...
Satgas Operasi Damai Cartenz Ungkap Perkembangan Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Jayawijaya
BPI91, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap perkembangan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil yang merupakan ASN...
Polri Perkuat Koordinasi PPNS melalui Rakor Korwas PPNS 2026
BPI91, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menekankan pentingnya sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan...

