BPI91.COM, Palangkaraya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kedua tersangka yang ditetapkan Kejati Kalteng itu pertama berinisial AU, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koni Kotim dan tersangka kedua berinisial BP, sebagai Bendahara Koni Kotim.
Kedua tersangka ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Koni Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim sejak tahun 2021 hingga 2023, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur, sebesar Rp30,2 milyar lebih.
Penetapan kedua tersangka tersebut karena Tim penyidik dari Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti, sehingga membuat terang benderang bagi penyidik untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat menggelar jumpa pers di Kantornya pada Jumat 31 Mei 2024.
“Keduanya, yaitu AU selaku ketua dan BP selaku bendahara, ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya, Jumat 31 Mei 2024.
Perolehan dana hibah Koni Kotim tersebut diuraikan sebagai berikut: Pada tahun 2021, KONI Kotawaringin Timur telah menerima dana hibah sebesar 2021 Rp 3.264.278.165,00. Kemudian tahun 2022 menerima dana hibah lagi sebesar Rp8.748.750.000,00, dan terakhir tahun 2023 sebesar Rp18.228.000.000,00.
Namun dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada KONI Kotim ini, Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” pungkas Dodik Mahendra.
Meski sudah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka, keduanya AU dan BP belum dilakukan penahanan, pungkasnya. ( ky ).
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

