BPI91.COM.Seruyan – Kalteng – Merasa tidak ditepati janji oleh PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) ratusan warga menggelar aksi demo damai menuntut agar segera merealisasikan plasma 20 persen untuk warga Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Sementara Kamarudin selaku koordinator aksi demo mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya tetap menuntut haknya pihak perusahaan PT BAP untuk segera merealisasikan kewajiban 20 persen plasma dari luasan kebun inti.
“Di sini kami warga Desa Selunuk intinya mengadakan aksi dan tuntutan kepada pihak PT BAP atau Sinar Mas Grup agar segera merealisasikan plasma 20 persen,” katanya, Kamis, 2 Mei 2024,
Ia mengatakan, pada Tanggal 7 dan 8 Mei akan diadakan pertemuan kembali di Aula Kantor Desa terkait penentuan atau realisasinya .
“Di sini pun pihak perusahaan menjamin akan memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat Desa Selunuk,” tambahnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Selunuk, Elyas Teguh Harianto menambahkan, sebenarnya ada tawaran dari PT BAP untuk warga Selunuk selain plasma 20 persen yaitu berupa Kredit Usaha Produkti (KUP) tetapi warga menolak tawaran tersebut.
“Dari apa yang ditawarkan pihak perusahaan tersebut ditolak oleh warga dengan alasan sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat dan kemungkinan gagal cukup besar. Berbeda dengan plasma yang mana nantinya bisa dinikmati sampai anak cucu,” jelasnya.
Setelah dilakukan mediasi di lapangan antara beberapa perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Personil Polres Seruyan menyepakati 6 (enam) poin yang dituangkan di dalam berita acara diantaranya,
1. Pihak PT BAP dan masyarakat Desa Selunuk bersama sama sepakat mengikuti regulasi yang berlaku tentang penyelesaian tuntutan fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20 persen yang berada di area kensesi perijinan PT BAP.
2. PT BAP bersedia merealisasikan plasma 20 persen untuk warga Desa Selunuk mengacu pada poin pertama.
3. Proses pembahasan tentang realisasi plasma 20 persen tersebut akan disepakati pada Tanggal 7 dan 8 Mei 2024 di Aula Kantor Desa Selunuk yang akan dihadiri oleh pihak PT BAP yang dapat mengambil keputusan mutlak terhadap poin-poin tersebut diatas bersama-sama dengan unsur Forkopimda Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah. ( Kr )
More Stories
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...
Gubernur Lampung Rahmat Ajak Warga Perantauan Perkuat Persaudaraan dan Tingkatkan Potensi Daerah
BPI91.COM, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Persaudaraan Lampung Perantauan (FK PLP) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Gubernur...
Kapolsek Selagai Lingga Aktif Turun ke Lapangan, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Lampung Tengah
BPI91.COM, Lampung Tengah – Kapolsek Selagai Lingga, Iptu Yudi Chandra SH, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)...
STIJNAS Award 2026, H. Muhamad Hakki SH sebagai Tokoh Pemersatu Indonesia
BPI91.COM, Lampung Tengah - Dalam momentum Idul Fitri 2026, H. Muhamad Hakki SH, Tokoh Masyarakat Lampung Tengah, menerima Anugerah STIJNAS...
Wakil I Ketua Umum AsMEN Ajak Pimpinan Media Perkuat Integritas dan Solidaritas di Momentum Idul Fitri 1447 H
BPI91.COM, Jakarta – Wakil I Ketua Umum Forum Asistensi Media Nasional (AsMEN), Ilyas, S.Pd.I, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul...

