BPI91.COM KETAPANG KALBAR– Kalbar- Menurut Yayat Pelanggaran atau Kejahatan yang dilakukan oleh orang perorangan menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa izin di hutan produksi, mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dianggap kejahatan di bidang kehutanan.
Praktek illegal logging yaitu penebangan Hutan, pencurian kayu [ menjadi kayu gelondongan ] yang dilakukan tersebut berakibat pada kerusakan yang sangat parah sehingga di Identik dengan tindakan atau perbuatan yang berakibat merusak hutan.
Selanjutnya Yayat mengatakan sangsi pidana bagi pelaku illegal logging yang diatur pada pasal 50 ayat ( 3 ) huruf e Undang-Undang Kehutanan, ” Setiap Orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin yang sah dari pejabat yang berwenang maka diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
Yayat mengatakan bahwa dalam Pasal 12 Undang-Undang P3H juga mengatur secara rinci tentang larangan melakukan penebangan Hutan, sudah jelas pelarangannya dan pelaku pelanggaran Hukumnya sudah jelas kategorinya adalah Kejahatan, sebut yayat.
Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai statemennya dari media ini [ 28/04/2024 ] via WhatsApp terkait dengan berita BPI91.COM dengan judul Robi Bawa Kayu Belian Illegal, Kapolri Diminta Bertindak Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal Saja.
Yayat menyatakan sikap bahwa maraknya ilegal logging di kabupaten ketapang yang mana pelakunya bertitel seorang oknum anggota Polri yang semestinya menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP mengatakan bahwa Polisi adalah penyidik, Namun dalam hal ini kenapa justru oknum polri diduga menjadi pelaku kejahatannya disinilah terjadinya Anomaly penegakan supremasi Hukumnya.
Secepatnya Kapolri harus melakukan Tindakan Tegas terhadap Oknum Polri yang mencoreng nama Institusi Penyidik Umum Nomor satu di Indonesia ini agar supaya perbuatan jahat oknum anggota polri yang sudah jelas menabrak Undang-Undang untuk di hukum secara Proporsional, pinta yayat.
Wartawan : (A.R)
More Stories
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BPI91.COM, Jakarta - Majelis wali amanat kampus Sekolah Tinggi Ilmu Jurnalis Nakula Sadewa (STIJNAS) DR HC. Sastra Suganda dalam momen...
HARDIKNAS 2026 Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta. Majelis wali amanat kampus STIJNAS DR HC. Sastra Suganda dalam momen tum ulang tahun STIJNAS yang...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...
Ikatan Alumni UT Gelar Rakernas 2026 di Bogor, Moeldoko: Alumni UT adalah Agen Perubahan
BPI91.COM, BOGOR, 9 April 2026 – Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA UT) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar...

