BPI91.COM, JEPARA – Terlihat tak gentar dan tak menggubris ramainya pemberitaan oleh awak media, truk bak kayu modifikasi yang didalamnya terdapat tangki besar tersebut, ternyata dipergunakan untuk ngangsu BBM jenis solar bersubsidi. Kali ini kendaraan tersebut dipergoki warga di SPBU Bapangan Jepara kemudian diadukan ke Polres Jepara dan seolah olah pelakunya seperti kebal hukum.
Berawal dari kendaraan yang dikandangkan di Polres Jepara tersebut, beberapa awak media aktual-berita.com adakan investigasi, Sabtu (2/9/2023).
D selaku sopir Pengangsu BBM bersubsidi yang beralamat di Pesajen RT 02 / 04 Demaan Jepara, saat diwawancarai tim aktual-berita.com menceritakan, “Saya menjadi sopir truk yang dimodifikasi untuk ngangsu BBM bersubsidi baru 3 bulan ikut orang Demak namanya T,” ucap D.
Ia juga menambahkan, “Dalam satu kali 24 jam ada tiga sip kendaraan yang diberangkatkan, mulai dari SPBU Kalipucang, sampai SPBU yang ada di sekitar Jepara kota,” imbuhnya.
“Setiap saya akan mengisi BBM solar bersubsidi memang selalu ditanyakan barkode oleh operator SPBU, tidak harus sesuai plat nomor polisi karena petugas operator disetiap SPBU sudah tau, untuk truk ini saya menggunakan 20 (dua puluh) barkode” jelas D sambil menunjukkan barkot di hp.
Ditempat terpisah, ABS warga desa Mambak Pakisaji Jepara, yang melaporkan kendaraan pengangsu BBM ke Polres Jepara saat ditemui awak media mengatakan, “Harapan saya sebagai masyarakat, ditengah sulitnya perekonomian saat ini, BBM bersubsidi yang seyogyanya oleh pemerintah di-alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong cukong mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
“Sebagai warga saya berharap kepada pemerintah untuk bisa menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera,” lanjut ABS.
Bambang Supratikno selaku Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jepara, yang saat itu hadir di Polres Jepara menjelaskan, “Padahal dalam undang undang sudah disebutkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 sampai 58 dan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah), “jelas Bambang.
“Terkait dugaan tindak pidana migas kali ini, kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, jangan sampai penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia BBM bersubsidi,” pungkasnya.
JURNALIS: BURHAN & TEAM
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

