BPI91.COM, JAKARTA – Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasubdit I Indag AKBP Viktor Inkiriwang mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa obat-obatan ilegal atau tanpa izin edar sebanyak 1. 231.662 butir/pcs.
“Hasil pengungkapan tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan ilegal tanpa izin edar sebanyak 1. 231.662 butir dari beberapa toko obat, apotek, klinik dan pedagang obat ,” ujar Kombes Ade Safri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/8/2023).
Obat-obatan ilegal itu didapat dari
5 toko obat wilayah Jakarta Timur, 1 toko obat wilayah Jakarta Selatan, 3 toko obat wilayah Kab Bekasi, 3 toko obat wilayah Kota Bekasi, 3 apotek wilayah Jakarta Pusat, 1 apotek wilayah Jakarta Selatan, 1 apotek wilayah Jakarta Timur, 1 klinik wilayah Depok, 2 pedagang di Jakarta Selatan, 1 pedagang di wilayah Jakarta Timur, 3 pedagang di wilayah Kota Bekasi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan puluhan pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan ilegal berinisial AZ (24), S (30), Z (22), Z (22) MHH (20) APAH (42), RA (28), W (53) M (44), AAR (52) .
Kemudian RI (52), CS (40), S (61) ERS (49) J (47) FS (28) ,FZ (19),
dan FP (28), WS (24), I (35), IM (36), S (27), M (26), A (28), MD (23) serta RNI (20).
“Para pelaku ini diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian,” kata Ade Safri.
Direskrimsus menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dalam mengedarkan obat-obatan ilegal itu kepada masyarakat.
“Peredaran obat jenis daftar G dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan yang dilakukan secara melawan hukum (apotek), ada juga oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai kompetensi (apotek),” beber Ade Safri.
“Kemudian oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik (apotek),” ujarnya.
Ade Safri menyebut, para pelaku diduga memproduksi dan atau memperdagangkan berbagai jenis obat illegal yang tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian (toko).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1. 231.662 butir/pcs obat illegal/ tanpa izin edar, uang tunai senilai Rp26.849.000, 14 unit handphone,
4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter, 3 bundel segel Bayer dan Pfizer, 5.000 butir kapsul obat kosong, 1 unit mobil dan 2 unit alat press obat.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
More Stories
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...

