BPI91.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan status hukum Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal terkait sengkarut dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang telah menjerat sejumlah pihak. Lembaga antikorupsi sedang menguatkan informasi maupun bukti, termasuk menganalisa fakta yang berkembang dalam persidangan terkait dugaan keterlibatan maupun aliran uang ke Risal Wasal.
Sebelumnya dalam persidangan dugaan suap jalur kereta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukan sebagai THR pejabat di Kemenhub. Pun termasuk salah satunya diduga Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.
“Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Alex, sapaan Alexander Marwata, mengungkapkan hal itu saat disinggung soal dugaan aliran uang suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta ke sejumlah petinggi Kemenhub, termasuk diduga mengalir Mohamad Risal Wasal. Pimpinan dan jajaran kedeputian penindakan dan eksekusi KPK memastikan bakal menindaklanjuti fakta sidang dalam gelar perkara (ekspos) setelah menerima laporan dari tim jaksa penuntut umum.
“Itu nanti akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK,” ujar Alex.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep tak menampik kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun kecipratan fulus jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkecuali Mohamad Risal Wasal.
“Kemungkinan akan selalu ada,” ungkap Asep.
“Semua tergantung daari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat dipersidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa,” ujar Asep menambahkan.
Dikatakan Asep perkembangan penanganan kasus diputuskan dalam forum ekspos. Dari hasil paparan, akan dipututuskan tindaklanjut penanganan kasusnya.
“Betul nanti kita tindaklanjuti, kita tindaklanjuti dalam bentuk ekspos dalam laporan perkembangan penuntutan. Nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita juga hadir. Nanti dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan peristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan,” tegas Asep.
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
Momentum Hardiknas 2026, Yayasan Mutiara Baru Bangkit dan Buka LKSA hingga Kejar Paket di Bojong Klapa Nunggal Bogor
BERITA POLRI INDEPENDEN. Bogor, 2 Mei 2026 – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2026, Yayasan Mutiara Baru (YAMUBI) resmi kembali...
DPP HIR Bersinergi dengan Babinkum Mabes TNI Gelar Pendidikan Paralegal
BPI91.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat HADE Indonesia Raya (DPP HIR) resmi menjalin sinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Markas Besar...

