BPI91.COM, Jakarta Barat, – Kepolisian Sektor Kalideres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres mengamankan 3 orang pelaku curanmor berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29). Ironisnya 2 dari 3 Pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar, S.H., M.H. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Jum’at, (16/6/2023).
“Salah satu dari kedua kakak beradik ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Kalideres,” terang Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kepada awak media.
Lebih lanjut, Syafri Wasdar menyebut, kedua pelaku kakak beradik ini dalam menjalankan aksinya dibantu pelaku lainnya berinisial DA alias Owe (29), ketiga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres disebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
“Ketiga pelaku berhasil kita identifikasi setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial,” ujar Syafri Wasdar.
Menurut Syafri Wasdar, saat dilakukan penangkapan tersebut pelaku yang berusaha melarikan diri tak berdaya saat disergap oleh petugas, dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor berikut STNK dan 2 kunci letter T.
“Ketiga pelaku berhasil kita amankkan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres Jakarta Barat,” ungkap Syafri Wasdar.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan mereka dijual secara online dan hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk foya-foya membeli minuman keras.
“Pelaku menjual secara online seharga Rp. 2.5000.000,-. Uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk membeli miras dan dikonsumsi sendiri hingga mabuk,” ucap Aep Haryaman.
Guna mempertanggung jawabkan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
( Titik )
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...

