BPI91.COM, Jakarta Barat, – Kepolisian Sektor Kalideres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres mengamankan 3 orang pelaku curanmor berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29). Ironisnya 2 dari 3 Pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar, S.H., M.H. saat menggelar Konferensi Pers yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Jum’at, (16/6/2023).
“Salah satu dari kedua kakak beradik ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Kalideres,” terang Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kepada awak media.
Lebih lanjut, Syafri Wasdar menyebut, kedua pelaku kakak beradik ini dalam menjalankan aksinya dibantu pelaku lainnya berinisial DA alias Owe (29), ketiga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kalideres disebuah rumah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
“Ketiga pelaku berhasil kita identifikasi setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial,” ujar Syafri Wasdar.
Menurut Syafri Wasdar, saat dilakukan penangkapan tersebut pelaku yang berusaha melarikan diri tak berdaya saat disergap oleh petugas, dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor berikut STNK dan 2 kunci letter T.
“Ketiga pelaku berhasil kita amankkan di pinggir Jalan Citra 8 Kalideres Jakarta Barat,” ungkap Syafri Wasdar.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, hasil kejahatan mereka dijual secara online dan hasil dari penjualan tersebut dipergunakan untuk foya-foya membeli minuman keras.
“Pelaku menjual secara online seharga Rp. 2.5000.000,-. Uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk membeli miras dan dikonsumsi sendiri hingga mabuk,” ucap Aep Haryaman.
Guna mempertanggung jawabkan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
( Titik )
More Stories
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...

