Read Time:1 Minute, 35 Second

BPI91.COM,Tanjungpinang  kepri – Polresta Tanjungpinang menangkap kasus narkoba, Sabtu (06/05/2023) di pinggir jalan Adi Sucipto Km 10 Kota Tanjungpinang. Tersangka berinisial YA, yang beralamat di Diponegoro RT. 001 RW.009 kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara kabupaten Bintan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, pada hari Sabtu (05/06/2023), sekira pukul 18.00 WIB, IPDA L.H Sirait mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang sedang berada di pinggir Jalan Adi Sucipto Km 10, kota Tanjungpinang ada memiliki Narkotika jenis Pil ekstasi.

Kemudian tim Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, langsung menghampiri laki-laki tersebut dan memperkenalkan diri dari Kepolisian Sat Res Narkoba. Pihaknya langsung menanyakan langsung nama lelaki tersebut yakni Yogi Anggara.

“Dengan didampingi Pak RT kami melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kotak rokok Malboro warna merah. Yang mana berisikan sembilan yang diduga narkotika golongan satu jenis pil ekstasi,” terangnya.

Selanjutnya, Sat Res Narkoba mengamankan satu unit banphone merek OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya, satu buah kotak rokok malboro warna merah, satu unit sepeda motor kawasaki ninja RR warna putih milik YA.

“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, sembilan pil/tablet diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit handphone merk Oppo, satu buah kotak rokok Malboro merah, dan satu unit motor Kawasaki Ninja RR warna putih

Tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rep/Mhmmd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Jalin Sinergitas, Kapolres Majalengka Terima Kunjungan Kepala ATR/BPN
Next post Perkuat Soliditas, Puspomal Gelar Olahraga Bersama TNI-POLRI yang Dihadiri Kapolda Metro Jaya
Close