BPI91.COM, JAKARTA, – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea & Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain cair dengan berat total 2.000 ml atau 2 Kg jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,barang haram tersebut di kemas oleh pelaku dalam 6 botol Shampo dengan berat total 2 liter.
“Tersangka GPS (25) WNA (warga negara asing) asal Brazil, ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 1 Januari ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari pihak bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta pada Hari Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 10:00 WIB.
“Tim dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama tim bea cukai melakukan penyelidikan terhadap 1 orang penumpang berinisial GPS, WNA asal Brazil,” ujarnya
“Tersangka membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo,” kata Trunoyudo.
Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, tersangka mengaku disuruh 1 orang WNA asal Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia (Jakarta – Bali).
“Tersangka berangkat dari RIO DE JANEIRO ke SAO PAOLO dan SAO PAOLO ke DOHA, QATAR kemudian Bandara DOHA, QATAR ke Bandara SOEKARNO HATTA. Tersangka telah 2 kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021,” ungkapnya.
“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil, namun kita tidak percaya begitu saja, masih kita dalami ,” ucap Trunoyudo.
Dari tangan tersangka, barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml (2 liter) Kokain cair atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp. 20.000.000.000.
“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Trunoyudo.
(titik).
More Stories
Kawal Ahli Waris Tanah Adat Tulung Sedang–Talang Batu Mesuji, Laporan Polisi Resmi Diterima SPKT Polda Lampung
BERITA POLRI INDEPENDEN | BANDAR LAMPUNG. Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) mengawal ahli waris tanah adat di wilayah Tulung Sedang, Talang Batu,...
Kolonel Pur. Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mewakili Angkatan Muda Badik Lampung, menerima amanah sebagai Ketua Aliansi Forum Aliansi Menggugat Hutan Kota.
Angkatan Muda Badik Lampung Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ mendapat amanah menjadi Ketua Aliansi dari Forum Aliansi Menggugat Hutan...
AMBL Somasi PT SIP, Persoalkan Penguasaan Lahan Adat seluas 3.339 Hektar di Mesuji
BERITA POLRI INDEPENDEN| LAMPUNG. Angkatan Muda Badil Lampung (AMBL) resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak...
Padiraya Gelar P3A Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta, PuluhaAngkatann Peserta Ikuti Pendidikan Profesi Advokat
BERITA POLRI INDEPENDEN | JAKARTA. Organisasi Advokat Padiraya menggelar Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (P3A) Angkatan Kedua di Universitas Islam Jakarta...
Pecah Ego Sektoral, Menkum Supratman & LAN Luncurkan Forum Komunikasi Kebijakan untuk Lahirkan Aturan Berbasis Bukti
BERITA POLRI INDEPENDEN – JAKARTA. Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) resmi menginisiasi Forum...
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...

