BPI91.COM Batam – Kepri – Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si memimpin konferensi pers ungkap kasus ilegal akses penerbitan sertifikat vaksin yang digelar di Lobby Utama Mapolda Kepri, pada Rabu (15/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA.
“Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur. Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si
Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si menjelaskan modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.
“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp. 50.000 per sertifikat.” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si
Kemudian dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.
“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.”Tegas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(Rep/Mhmmd)
More Stories
PEMIMPIN UMUM MEDIA POLRI BPI91.COM UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KAPOLRI BARU, DPR SETUJUI SECARA AKLAMASI
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA, Kabar penting datang dari Senayan. Komisi III dan Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Komisaris...
Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Komduk Gelar Patroli/Siskamling, Jaga Kamtibmas di Wilayah
BPI91, COM, JAKARTA — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 04/Pulogadung melaksanakan kegiatan Patroli/Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di...
Brimob dan Polwan Polda Metro Bagikan Roti untuk Massa Hari Tani
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satbrimob bersama Polwan Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian aspirasi dalam peringatan...
Polda Metro Jaya Apresiasi Seluruh Peserta Aksi, Penyampaian Aspirasi Berakhir Tertib
BPI91.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi di sejumlah titik Jakarta...
Di Tengah Pelayanan Penyampaian Pendapat, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya Bagikan Roti dan Minuman
BPI91.COM, JAKARTA — Personel Satgas Gakkum Polda Metro Jaya membagikan roti dan minuman kepada peserta penyampaian pendapat di sekitar kawasan...
Dugaan Penyalahgunaan Barcode Pertanian untuk Pengumpulan Solar Subsidi Terungkap di Pemalang
BPI91.COM, PEMALANG — Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Praktik...


