Read Time:48 Second

www.bpi91.com BintanKepri – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika yang diduga sabu disalah satu Wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur,Kabupaten Bintan, Hari Sabtu (05/02).

Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut dan berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun).

Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 Juta rupiah.

2 Kg sabu itu,di dapatkan kedua tersangka dari Malaysia.Menurut Kapolres Bintan seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu,dan kini masuk ke daftar pencarian orang(DPO).

Terkait perkara ini kedua pelaku terjerat Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) karena telah melakukan pemufakatan jahat.

(Rep_Mhmmd)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Vaksinasi Merdeka Polres Bogor di Gelar di Wilayah Parung
Next post Rekonstruksi Pelaku Pembunuhan Imelda Peragakan 20 Adegan
Close