BPI91.COM, KALBAR – Ketapang Kalbar Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berinisial A.R pada (13/7/2024) yang lalu, dikediamannya Kades menjelaskan bahwa lokasi cuary tanah di RT.10 Dusun Natai Perak Desa Sandai Kiri yang telah dipergunakan untuk pekerjaan rekontruksi peningkatan jalan Sandai – Tanjung Medan pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun untuk pengurusan izin cuary tanah (izin galian C) kata Kades.
Selanjutnya Kades tersebut menambahkan bahwa dia hanya mengetahui surat perjanjian antara pemilik tanah dengan pihak pelaksana peroyek Haji Yakop.
Dari keterangan Kades Tersebut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Asri Ruslan menyimpulkan bahwa secara yuridis hukum dengan tidak adanya pihak Desa mengeluarkan surat keterangan tentang batas galian C, seperti yang telah menjadi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Provinsi Kalimantan Barat bahwa harus memiliki Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 2 lembar ,Foto copi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2 lembar ,surat keterangan Kepala Desa tentang batas Galian C ,Materai 6000 (2 lembar)
Map Merah ( 2 Lembar) Bukti Rekomendasi BPJS Kesehatan dan tenaga Kerja.
Selanjutnya Asri Ruslan mengatakan bahwa sangat diduga keras cuary tanah yang digunakan oleh PT. Tesar Catur Nusa berasal dari cuary Ilegal yang tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah serta melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor .3 Tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor .4 Tahun 2009, tentang pertambangan minerba dan batubara serta pihak PT.Tesar Catur Nusa
diduga keras telah melanggar tindak pidana pasal 480 KUHP karena menampong cuary tanah ilegal kata Asri Ruslan.
Terkait dengan kegiatan pengurukan cuary tanah tersebut diduga keras kades , dan aparat penegak hukum lakukan pembiaran
Asri Ruslan meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan hukum secepatnya.
Terkait dengan hal itu yang sangat perlu untuk dimintai keterangan Kadis PUTR, PPK, Direktur PT. Tesar Catur Nusa dan pemilik cuary tanah imbuhnya Asri Ruslan. Sampai berita ini di terbitkan pihak Kontraktor (H.Yakop) dihubungi via WhatsApp belom memberikan jawaban (A.rahman)
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...


