Read Time:1 Minute, 10 Second

 


BPI91.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2024.

Agenda persidangan adalah keputusan diterima atau ditolaknya permohonan Panji oleh Hakim tunggal, Estiono.

banner 325×300
Diketahui, gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah menguji keabsahan penetapan status tersangka pada kasus penggelapan dan TPPU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Sidang putusan rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.

Hasilnya, Hakim Estiono menyatakan menolak seluruh permohonan dari Pemohon atau Panji Gumilang.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Panji Gumilang langsung menyatakan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni gelar perkara ulang yang disaksikan oleh Ombudsman.

Dalam putusannya, Hakim Estiono menolak permohonan atau gugatan Panji Gumilang dengan sejumlah pertimbangan.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim merespon dengan menilai Hakim tidak mempertimbangkan banyak keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termasuk keberadaan alat bukti sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka.

Harusnya, Ucap Hakim mempertimbangkan keterangan kedua pihak.

Selain itu, kata dia indikasi kuat ada tekanan terhadap Hakim dari politisi dan Mabes Polri dalam keputusannya.

“Ini ada tekanan, kita bisa lihat satu hari sebelum putusan banyak tekanan selain dua anggota DPR, MUI dan tekanan politik dan mafia hukum,”Ucapnya

Upaya hukum selanjutnya, kuasa hukum As Panji Gumilang Alvin akan melakukan gelar perkara kembali,” Tutupnya.

Wartawan ; Sastra dan Team

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Next post Bersinergi Dengan BNPT, Lapas Kediri Lanjutkan Program Deradikalisasi Narapidana Tindak Pidana Terorisme
Close