BPI91.COM, JAKARTA, – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalsu stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 38 lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Polisi mengamankan satu pelaku bernama Mohd.Imam Mahli Lubis (39) yang dengan sengaja menempelkan stiker kode barcode palsu itu di berbagai tempat.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pemalsu stiker QRIS yang viral di media sosial.
“Beberapa hari belakangan ini kita semua mendapat berita bahwa ada terjadi suatu tindak pidana atau perbuatan melawan hukum terkait penggunaan QRIS,” kata Aulia kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang atas nama MIML. Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS (palsu) di beberapa tempat,” sambungnya.
Aulia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat salah satu marbot menanyakan kepada pengurus Masjid lainnya siapa yang menempel QRIS di tembok Masjid Nurul Iman Blok M Square, Minggu (9/4) kemarin.
“Kemudian saksi lain atau pengurus atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid mengatakan dia tidak tau siapa yang menempelnya. Saat dicek kembali di Masjid tersebut ada beberapa tempat atau didinding telah tertempel QRIS ,” ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, kata Aulia, DKM Masjid kemudian melaporkan hal itu ke salah satu Polsek di wilayah Jakarta Selatan.
“Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti dan menghubungi Polda Metro Jaya yaitu subdit siber Ditreskrimsus untuk bersama-sama menindaklanjuti adanya laporan tersebut,” ujarnya.
“Kami kemudian bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut. dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML. dimana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square,” beber Aulia.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, lanjut Aulia, pihaknya menemukan QRIS yang belum ditempel dan rencananya akan ditempel di berbagai tempat.
“Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan ternyata ditemukan ada pada tersangka itu masih ada QRIS-QRIS lain yang belum ditempel. yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tau tempatnya,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya di 38 tempat sejak tanggal 1 April 2023 yang lalu di berbagai tempat di DKI Jakarta.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik, diantaranya Masjid Thamrin residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M. ini yang ditempel pada 9 april 2023,” kata Aulia.
“Kemudian pada tanggal 7 april itu yang bersangkutan menempel di Masjid Istiqlal dan Masjid Al Azhar. di tanggal 6 Maret yang bersangkutan menempel di Masjid Nurullah Kalibata,” bebernya.
“Pada tanggal 5 maret itu ditempet di Masjid Assakinah tanah kusir, Masjid raya Bintaro sektor 9, masjid raya kh Hasyim Asyari, Masjid raya al insan patal senayan. Kemudian pada tanggal 4, 2 , dan 1 April juga ada di beberapa tempat lainnya di beberapa ATM, SPBU dan Masjid atau Musholla ,” papar Aulia.
Direskrimsus menyebut, pelaku menempel stiker QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid atau tempat lainnya dengan cara ditiban atau ditempel diatasnya.
“Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel (stiker) QRISnya di atas QRIS masjid yang sudah ada. kemudian ada juga yang ditempel disamping QRIS yang sudah ada,” ujarnya.
“Atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS nya,” ucap Aulia.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti stiker QRIS yang belum ditempel, handphone yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kepada yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 uu ite dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 uu nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 KUHP,” kata Aulia.
“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara) semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” pungkasnya.
(titik)
More Stories
Jalin Silaturahmi Tim Kemenkum DKI dan Organisasi Advokat PADIRaya Dorong Posbakum Kelurahan Aktif di Kalibaru Cilincing Jakarta Utara
BERITA POLRI INDEPENDEN - JAKARTA UTARA, Berdasarkan Surat Pemberitahuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Nomor W.10-HN.04.03-736, Tim Penyuluh...
BERITA POLRI INVESTIGASI KOMITMEN KONTROL SOSIAL YANG PROFESIONAL DAN BERIMBANG
BERITA POLRI INDEPENDEN - Jakarta, Memperingati hari jadinya, seluruh keluarga besar media Berita Polri Investigasi menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen...
UCAPAN SELAMAT DAN APRESIASI
BERITA POLRI INDEPENDEN. BANDUNG — Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat, Perkumpulan Advokat Demokrasi Indonesia Raya (PADIRAYA) yang telah resmi disumpah...
Peringati Hari Lahir Pancasila, Dua Organisasi Media Sepakat Kolaborasi Wujudkan Transformasi Pendidikan
BERITA POLRI INDEPENDEN. INDRAMAYU – Memaknai momentum Hari Lahir Pancasila, dua organisasi media besar nasional, Tokoh Indonesia dan Forum AsMEN,...
DIKLAT PARALEGAL MABES TNI RESMI DIBUKA, PERKUAT SINERGI HUKUM DAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 18 Mei 2026 — Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mabes TNI resmi diselenggarakan oleh Badan Pembinaan...
Diklat Paralegal Batch III LBH HIR Kembali Digelar di FH Universitas Trisakti
BERITA POLRI INDEPENDEN. Jakarta, 5 Mei 2026 – Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya (LBH HIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan dan...

