Read Time:1 Minute, 2 Second

BPI91.COM, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (18/7) kemarin.

Dalam tuntutannya, para peserta aksi mendesak Kejagung agar segera memeriksa dan menangkap mantan Pj Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara Burhanuddin yang diduga merugikan keuangan negara dalam proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara senilai Rp 2,1 Miliar.

“Kami juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia RI agar segera memeriksa dan menangkap mantan Pj Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara Burhanuddin yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara ,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Nur Hidayat Firdaus kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Nur Hidayat menyebut, Burhanuddin kalau itu masih menjabat sebagai kepala dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hal itu terkuak dalam surat dakwaan dua terdakwa Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring.

“Dalam surat dakwaan nomor PDS-05/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024 dan PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024, tertanggal 24 Maret 2024 yang ditandatangani Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Musrin itu diterangkan bagaimana kronologi terjadinya dugaan kasus korupsi yang melibatkan Burhanuddin, hingga menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kedekatan Koramil 02 Pondok Gede dengan Rakyat ‘Ngopi Bareng ‘ di Cafe Kobarin Rindang Indonesia
Next post Serah Terima Jabatan Kapolres Ngawi dengan Upacara Tradisi Pengalungan Bunga
Close