Read Time:1 Minute, 50 Second

BPI91.COM, Bogor – Atas undangan dari pengurus yayasan di lantai 2 gedung kantor Yayasan Mutiara Titipan Ilahi (yang lebih sering dikenal dengan yayasan ya muti) Cabang Bogor yang berlokasi di Desa Kemang Kabupaten Bogor, pengurus dan para advokat LBH HIR Cibinong pada Ahad, 13 maret 2022 kembali mengadakan giat penyuluhan hukum sebagai wujud kepedulian dan pengabdian masyarakat.

Selaku narasumber hadir M.Ali Syaifudin SH, MH dan Salindro, SH, MH dari unsur DPP LBH HIR dan M.Adhie Pamungkas, SH, MM dari DPC LBH HIR Cibinong, masing masing menyampaikan materi UU no.23/2004 tentang PKDRT dan UU no.16/2011 tentang Bantuan Hukum.

“Penyuluhan hukum perlu terus dilaksanakan agar makin banyak masyarakat di Indonesia yang sadar dan melek hukum, karena urusan hukum itu melekat kepada manusia selaku subyek hukum dari mulai lahir sampai wafat,” Saripin, SH selaku ketua DPC LBH HIR Cibinong memulai kata sambutannya.

Sekira 3 jam acara berjalan dimulai pukul 14.00 WIB sd 17.00 WIB, dihadiri oleh aparat dan tokoh masyarakat, yakni Liong Susanto selaku Kadus, Serda Sukanda selaku Babinsa dan Ust.Roby selaku dkm musholla setempat serta para warga, pengurus dan civitas yayasan berjumlah sekita 40 orang.

Seluruh peserta terlihat antusias mengikuti acara ini ditandai dengan banyak peserta yang bertanya tentang persoalan hukum sehari hari yang terjadi di masyarakat terutama persoalan KDRT yang masih sering terjadi.

“Kami sangat berterima kasih kepada LBH HIR Cibinong , bahwa acara penyuluhan seperti ini bisa dilaksanakan di tempat kami, karena kami menyadari banyak warga yang masih belum memiliki pengetahuan tentang hukum ini ,dan kami tidak ingin ada warga yang terjerat kasus hukum karena ketidak pahamannya,” Kadus Liong mewakili Kepala Desa menyampaikan dalam sambutannya.

“Kami juga berharap agar LBH HIR Cibinong mau kembali mengadakan penyuluhan hukum seperti ini di seluruh Jawa Barat dimana cabang yayasan kami berada,” harap Ilman selaku pembina dan diaminkan oleh Yaya Sunarya selaku Ketum Yayasan.

Sasaran kegiatan ini adalah diharapkan makin banyak warga miskin yang memahami akan haknya mendapatkan pendampingan hukum dari negara secara cuma cuma melalui para advokat di LBH jika suatu saat berhadapan dengan permasalahan hukum.

Serta kehidupan keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat semakin harmonis dan tangguh yang pada gilirannya memperkuat ketahanan nasional secara umum. http://www.bpi91.com

Wartawan: Sastra

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Gandeng Instansi Terkait, Ini Upaya Polres Ngawi, Atasi Pandemi Jadi Endemi
Next post Polres Metro Jakarta Barat gencar patroli pengecekan minyak goreng di pasar
Close