Read Time:1 Minute, 42 Second

 

BPI91.COM KALBAR – Koordinator Lembaga TINDAK Minta Konsistennya Penerapan Azas Equality Before the law oleh APH Bagi Bos Ilegal Logging Di Kalimantan Barat, hal itu disampaikanya kepada media ini pada (14/7/24)

Apresiasi lembaga TINDAK atas di tangkapnya 2 Unit Mobil Truck yang mengangkut kayu secara illegal Namun Kejahatan illegal logging tersebut adalah merupakan Rangkaian Kejahatan yang merupakan siklus mata rantai dan tidak bisa dipisahkan antara yang melakukan, ikut serta melakukan, menyuruh melakukan sampai pada posisi membantu melakukan karena akan melekat kasus kejahatannya di Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, kata yayat.

Namun Menurut Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi yang selama ini Intensive memonitoring dimana semakin maraknya kasuistis illegal logging yang berasal dari ketapang menuju ke Ambawang seakan tidak bisa di bendung secara Hukum oleh APH, membuat tanda tanya besar tentang Siapa sih cukong besarnya dan Siapa sih Backingan Oknum Aparat Hukumnya, karena kenapa tidak pernah tuntas tuntas masalah illegal logging dikalimantan barat ini, sebut yayat.

Berangkat dari masalah illegal loging adalah merupakan perbuatan pelanggaran hukum yang secara sengaja dilakukan oleh pelakunya dimana status pelanggaran hukum itu diartikan bahwa adanya Perbuatan yang bertentangan dengan hukum baik itu berbentuk Peraturan Pemerintah maupun Perundang Undangan yang telah ditetapkan oleh suatu negara, artinya apakah ada yang salah dalam penerapan sistem hukumnya ataukah masih terbukanya celah hukum bagi pelaku illegal logging sehingga pelakunya masih dengan beraninya melakukan perbuatan pelanggaran tersebut, imbuh yayat.

Memang ada hal yang aneh dari kejadian tertangkapnya supir truck pembawa kayu illegal logging mestinya kan pemilik [ bos ] kayunya juga ditangkap kalau apabila pemberlakuan hukumnya sesuai Azas Equality before the law namun terkadang hukum bagi pelaku [ bos ] illegal logingnya tidak dapat ditangkap sehingga Efek Hukum tidak dapat menjerai bagi pelaku pelakunya, hal ini mesti menjadi perhatian khusus dibidang Hukum dan Harus dilakukan kajian Hukum secara Komprehensive disemua lini aparat penegak hukum terutama yang termasuk kedalam Catur Wangsa, dengan pertanyaan kenapa kasuistis illegal logging dikalimantan barat sampai saat ini masih marak dan Kenapa hukum bagi pelaku pelaku illog tidak bisa menjerai, pinta yayat.

(A.rahman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMAN 1 Lemahabang
Next post Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas, Polres Landak Gelar Operasi Patuh Kapuas 2024
Close